www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP & PT. HSM
Selasa, 14-01-2020 - 11:18:36 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Permasalahan kecelakaan kerja yang menimpa Reynaldo Parlindungan Silalahi sebagai tenaga buruh "shut down" di pabrik bubuk kertas PT RAPP pada 12 September 2019 lalu hingga menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80% diduga berbuntut panjang.

Pasalnya, Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT HSM dan juga PT RAPP selaku "User". Ditambah lagi pihak perusahaan diduga tidak mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya Lakan Naker tersebut diduga kuat merupakan kelalaian dari pihak perusahaan PT HSM dan juga PT RAPP selaku User-nya. Apa lagi klien saya dipekerjakan oleh pihak perusahaan tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan," ungkap Advokat yang berkantor di Jl. Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau ini kepada wartawan, Senin (13/01/2020) di Pangkalan Kerinci.

Kemudian lanjutnya "Kita akan menggugat PT RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper) dan PT HSM (Harapan Semoga Maju) dalam waktu dekat ini dan juga akan dilayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian perusahaan tersebut terhadap korban tenaga kerjanya," demikian ditegaskan oleh Hendri Siregar SH selaku kuasa hukum Reynaldo Parlindungan Silalahi kepada rekan wartawan dilansir dari suaranusantaragroup di Pangkalan Kerinci.

Pernyataan tersebut disampaikannya diduga perusahaan dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja buruh/karyawannya. Mirisnya korban hanya ditanggung biaya perobatan tanpa mendapat ganti rugi dari perusahaan. Ironisnya lagi, korban selaku tenaga kerjanya tidak diikut sertakan di BPJS Ketenaga Kerjaan maupun di BPJS Kesehatan, sesalnya.

Atas masalah itu kuasa hukum Reynaldo menegaskan akan mensomasi PT RAPP selaku "User" dari kontraktor Manpower PT HSM. Dia mempertanyakan sekaligus minta pertanggungjawaban pihak perusahaan kepada kliennya. Sebab Reynaldo berkerja sebagai tenaga "Shutdown" harian lepas atas perintah karyawan PT RAPP pada saat peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi, pungkas Hendri.

"Ya dalam waktu dekat kita akan mengajukan gugatan terhadap PT RAPP dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan PT HSM akan digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Selain digugat secara perdata, dia juga akan melayangkan surat ke Polda Riau perihal kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan terjadinya Laka Naker kepada kliennya," tegasnya. (Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Reynaldo Akan Gugat PT. RAPP & PT. HSM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved