www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
TIM Gabungan Eksekusi Lahan Dari DLHK Di Desa Gondai Batal
Selasa, 14-01-2020 - 00:29:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Tribunsatu.com Tim Gabungan terdiri dari instansi terkait batal melakukan eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (13/1/2020).

Batalnya eksekusi lahan tersebut diakibatkan tim gabungan mendapat perlawanan dari ratusan masyarakat yang mengaku tergabung dari kelompok tani mitra binaan PT PSJ.

Untuk menghindari pertumpahan darah eksekusi lahan berujung dengan mediasi. Mediasi ini melibatkan Kapolres Pelalawan dan tokoh masyarakat setempat.

Mediasi tersebut, dilanjutkan Jumat 17 Januari 2020 mendatang di kantor Mapolres Pelalawan dengan melibatkan pihak terkait.

Pantauan di lokasi eksekusi lahan ini masyarakat sudah berkumpul sejak Ahad malam Berbagai spanduk penolakan eksekusi dipasang Tidak itu tampak juga masyarakat mendirikan tenda dan dapur umum.

Sebagai data tambahan, eksekusi lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare rencananya dilakukan hari ini oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dibantu instansi terkait.

Eksekusi lahan PT PSJ ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.

Dan yana selaku yang di percayai dari PT NWR beliau akan tetap melawan dengan hukum dan logika logika hukum juga dan banyak pertimbangan aspek, karena beliau yakin dari Tahun 95/96 berjuang hingga sampai sekarang karena yang kita minta keadilan ucap yana ,saat di lapangan ke awak media. Ujg



 
Berita Lainnya :
  • TIM Gabungan Eksekusi Lahan Dari DLHK Di Desa Gondai Batal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved