www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Waw LSM Perkara Kabupaten Pelalawan Akan Somasi ke Polri
Senin, 28-10-2019 - 17:26:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan -Tribunsatu.com Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang diduga dilakukan PT. Adei, Ketua perkumpulan DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Pelalawan, Daulad HM. Nababan, S.Si akan segera mensomasi Mabes Polri.

Sudah lebih satu bulan kasus tersebut tidak kunjung ada titik terangnya. Sementara PT SSS ( Sumber Sawit Sejahtera) sudah ditetapkan jadi tersangka Makanya, kita akan layangkan surat ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kepastian hukumnya, ujar Daulay kepada media ini pada Minggu (27/10/19) di kantornya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Masyarakat berharap kasus itu ada titik terang. Kalau memang tidak cukup bukti untuk dijerat tersangkanya, harusnya sudah ada titik terangnya, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya, ada apa? Apakah terulang kembali kejadian beberapa tahun yang lalu, ujar Daulad mempertanyakan proses hukum kepada PT. Adei Plantation dan Industry.

Daulad mengatakan, teringat pada kasus PT ADEI tahun 2015 lalu. Dimana pada tahun 2013 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahan tersebut. Atas Karlahut itu, tiga orang petinggi perusahan kelapa sawit asal Malaysia itu telah di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengerusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 99 ayat 1 UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masing-masing di putus bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 2 (dua) Miliar dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Namun waktu itu sangat di sayangkan, saat Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkama Agung (MA) kepada 3 (tiga) pimpinan PT Adei tersebut, katanya ketiga orang itu sudah tidak berada di Indonesia dan sampai sekarang tidak jelas dan hilang begitu saja, Ujarny.

Sehingga ketiga pimpinan PT Adei Plantation dan Industry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. DPO itu adalah Danesuvaran KR Singam, selaku General Maneger PT Adei Plantations. Tan Kei Yoong, selaku Regional Director PT Adei Plantations dan Goh Tee Meng sebagai Direktur PT Adei Plantations and Industry, jelasnya.

Kita belajar dari pengalaman atas kejadian itu. Daulad yang akrab disapa Nababan itu mengatakan kita tidak ingin hal itu terulangl lagi. Pemerintah telah menggelontorkan cukup banyak dana biaya untuk menanggunglangi bencana Karlahut termasuk segala macamnya. Namun penegakkan supermasi hukum bagi perusahaan seperti PT. Adei, terkesan mengambang, sesalnya.

Dikataknnya, instruksi Presiden RI Joko Widodo sudah jelas memerintahkan kepada Kepolisian untuk tidak pandang bulu menindak tegas pelaku terkait karlhut jelas Daulad mengahiri. (Ujg/P)



 
Berita Lainnya :
  • Waw LSM Perkara Kabupaten Pelalawan Akan Somasi ke Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved