www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Korupsi BBM Senilai 8 M Di PUPR Pelalawan, Di Ungkap Kejari Pelalawan
Jumat, 25-10-2019 - 14:14:04 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Tindak pidana korupsi di Pemkab Pelalawan berhasil di ungkap oleh kejaksaan Negeri Pelalawan, berdasarkan serangkaian proses hukum yang dilakukan kasi pidsus kejari Pelalawan terbukti belanja BBM senilai 8 Miliar lebih di PUPR Pelalawan adalah modus tipu-tipu.

Dalam keterangan relesnya kejari Pelalawan menyatakan ternyata laporan pertanggung jawaban pihak PUPR terkait belanja BBM dan gas yang dibuat, diketahui tidak benar alias palsu, pasalnya setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kebenaran laporan atas belanja tersebut, ternyata oleh pihak SPBU mengatakan itu tidak benar dan pihaknya tidak pernah mengajukan invois penagihan.

Alhasil kegiatan belanja barang dan jasa dalam bentuk BBM dan Gas untuk alat berat dan dumtruk tahun 2015 dan 2016 di PUPR Pelalawan ini dipastikan adalah modus untuk meraup uang negara yang dipercayakan di APBD Kabupaten Pelalawan.

Atas hal itu, penyidik kejaksaan di Pelalawan telah meriksa sebanyak 14 orang saksi tang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini pihak kejaksaan Negeri Pelalawan masih terus melakukan rangkian proses hukum untuk menjerat oknum-oknum yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan yang diduga kuat fiktif itu.

"Kejaksaan negeri pelalawan sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan TA 2016, Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah kepala kejaksaan negeri Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019," Dimuat dalam reles kejari Pelalawan atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 

Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, hari ini 25 Oktober 2019.

Kegiatan penyidikan perkara dimaksud didahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.bTim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 dan 2016 di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp.8,7 milyar Yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp.4 milyar dan TA 2016 sebesar Rp.4,7 milyar.

Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran  sbagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut. (aktlc)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi BBM Senilai 8 M Di PUPR Pelalawan, Di Ungkap Kejari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved