www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sat Reskirm Pelalawan, Limpahkan Kasus Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) Ke Kejari Pelalawan
Jumat, 25-10-2019 - 11:49:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan -Tribunsatu.com Dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran lahan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau. Unit dua Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyerahan tersangka juga barang bukti tahap dua tindak pidana karhutla ke, Kejaksaan, Negeri Pelalawan, padahari Kamis (24/10) sekitar pukul 13.45 Wib.

Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Pelalawan, Kepada awak media menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka atas nama M. Syarif sekaligus barang bukti tindak pidana, karhutla ke Kejaksaan atas dasar LP/142/VII/ 2019/RIAU/RES-PLLWN,pada tanggal 27 Juli 2019.

"Penyerahan di lakukan di ruang seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang di terima oleh Jhoni Valdano, S.H, selaku jaksa penuntut umum, " terang Paur Humas.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, yaitu, Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo, Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan atau Pasal 69 ayat (1) huruf H Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. lanjutnya. (***)

Sumber : Humas Polres Pelalawan



 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskirm Pelalawan, Limpahkan Kasus Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) Ke Kejari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved