www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bea Dan Cukai Pekanbaru Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Panam.
Minggu, 08-09-2019 - 12:38:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Lima orang Anggota dinas Beacukai Pekanbaru turun kelapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik Rokok Luffman dan merk bravo tanpa pita cukai, di jalan Subrantas KM 9, Panam,Kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Tampan, kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

Dari hasil operasi yang dilakukan beacukai Pekanbaru Selasa (20/8/19) sekitar pukul 11:00 di temukan Rokok merk Luffman dan merk bravo tanpa pita cukai dalam mobil Avanza Veloz berwarna Hitam BM 1380 DW sebanyak 2000 bungkus.

Untuk pengembangan selanjutnya, pihak beacukai mengamankan barang bukti berupa 2000 bungkus rokok merk Luffman dan merk bravo tanpa memakai pita Cukai serta satu unit mobil Avanza Veloz berwarna hitam di kantor beacukai unit pelayanan jalan Sudirman Pekanbaru.

Selanjutnya Awak media Detik Peristiwa beserta rekan Media lainnya, mengkonfirmasi Humas Beacukai Pekanbaru (A G.Ariyani) beserta Stafnya Kholis, Rabu 21/8/2019 di Kantornya terkait dengan penangkapan pemilik Rokok Luffman tanpa pita cukai menjelaskan Bahwa," Penangkapan Rokok tanpa memakai pita cukai itu Benar adanya, barang bukti sedang kami amankan, di kantor beacukai jalan Sudirman Pekanbaru, dengan barang bukti berupa rokok bermerk Luffman dan merk bravo sebanyak 2000 bungkus dan satu unit mobil Avanza Veloz berwarna hitam dengan BM 1380 DW.

Penahanan ini kami lakukan guna untuk pengembangan selanjutnya, yang mana, setiap kami melakukan tindakan penangkapan Rokok Tanpa memakai pita cukai, belum pernah sekalipun menemukan pemilik rokok yang sebenarnya, padahal saya sudah satu tahun jadi Humas disini, belum pernah sekalipun menemukan pemilik yang sebenarnya, kami hanya menemukan sopirnya saja",terang AG

Kemudian Awak Media mempertanyakan terkait dengan waktu proses pengembangan Kasus penangkapan Rokok Ilegal itu, Humas (AG Ariyani) dibantu Stafnya Kholis menyampaikan bahwa," waktu proses Hukumnya sampai masuk ke kejaksaan, kami tidak bisa menentukan waktunya, baik itu hari maupun bulan, sebab itu semua membutuhkan proses yang sangat panjang.

Sampai Humas Beacukai (AG.Ariyani) mempertanyakan kembali kepada Awak media, terkait dengan permasalahan Penyidik KPK Novel Baswedan, kata Humas, bapak tau dengan proses Kasus Baswedan kan pak, itu prosesnya kan lama, seperti itu juga lah di sini", ucapnya HMS.

Seterusnya Awak Media mempertanyakan terkait dengan masalah barang bukti yang tidak pernah di munculkan ketika di persidangan, dan juga bukti berita acara pemusnahan, lalu Humas Beacukai Pekanbaru (AG . Ariyani) menjelaskan bahwa, pemusnahan itu ada kami lakukan, dan Media ada kami undang, cuma undangan itu kami sampaikan pada saat pemusnahan berlangsung, karena kami punya Media medsos, berupa Instagram, dan Media Media yang sudah bekerjasama dengan Beacukai", jelasnya.

Kemudian untuk tahun ini saja 2019 kami sudah tiga kali melakukan pemusnahan, satu kali Hibah untuk yayasan panti asuhan (Hibah tersebut berupa tempat tidur springbed) jumlahnya tidak disebut dan dua kali lagi pelelangan. Ucap Hms ( Edy Lelek/Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Bea Dan Cukai Pekanbaru Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Panam.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved