www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
TNI AL Tangkap Kayu Di Desa Lukit Merbau, Dan Gakkum DLHK Riau Bilang LEGAL Apa Kata DUNIA ???
Sabtu, 31-08-2019 - 20:51:27 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tribunsatu.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ir. Ervin Rizaldi, melaui Kasi Gakkum Bidang Penataan dan Pentaatan DLHK Riau Agus Suryoko, saat dikonfirmasi terkait penangkapan kayu di Desa Lukit Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Pos Angkatan Laut menyatakan dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

Dikatakan Agus, proses penangkapan bermula dari laporan Angkatan Laut Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga itu adalah kayu ileggal di perairan Pulau Tiga dengan muatan sebanyak 63,38 ton kayu Mahang.

Setelah ditangkap lantas dilimpahkan pihak TNI AL ke Gakkum Polhut Riau. "Tapi setelah kita periksa melalui tim utusan ternyata dokumennya lengkap." kata Agus. 

Ini dibuktikan dengan nota angkutan lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak berdasarkan peraturan Menteri Lingkupan Hidup dan Kehutahanan No. P. 48 /MENLHK/SETJEN
/KUM.1/8/2017. 

Lebih lanjut pihak Gakkum Polhut Riau melakukan sertifikasi lacak balak untuk mengetahui verifikasi uji legaligas kayu dalam membuktikan bahwa produk kayu dikatakan sah (legal) .

"Langkah yang diambil adalah menurunkan tim ke TKP guna mengambil sampel kayu diatas kapal tersebut serta berkodinasi dengan Kepala Desa untuk mengetahui lokasi asal usul kayu tersebut," katanya.

Setelah sampai di lokasi di maksud dari segi tesktur serta warna kulitnya sama dengan sampel yang diambil dari atas kapal tangkapan itu. Langkah kedua mencocokkan titik kordinat dengan peta kawasan hutan ternyata berada di Areal Penggunaan Lain (APL) .

"Pada prinsipnya itu adalah Kayu Budidaya sebagaimana dimaksud pada PermenLHK P. 85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 adalah kayu yang tumbuh pada lahan diluar kawasan hutan dan memiliki bukti kepemilikan/penguasaan sesuai ketentuan yang berlaku dibidang agraria," lanjut Agus.

Kesimpulanya kata Agus, pihak Gakkum akan mengembalikan kayu tersebut kepada pelaku usaha diketahui bernama Jefrizal. Tapi saat ini belum dikembalikan dikarenakan ada tahapan administrasi pelaporan ke atasan dahulu dan proses investigasi lebih lanjut.***(ari/sac)
Sumber : Suaraaktual.co.id



 
Berita Lainnya :
  • TNI AL Tangkap Kayu Di Desa Lukit Merbau, Dan Gakkum DLHK Riau Bilang LEGAL Apa Kata DUNIA ???
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved