www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dana Proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Dikorupsi
M.Nasir Mantan Kadis PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 29-08-2019 - 11:37:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com - Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan dua terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, bersalah.

Kedua terdakwa yang terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri pada pelaksanaan proyek Multi Years (MY) tersebut, mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku kontraktor pelaksana proyek.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH dalam Amar Putusan pada sidang Rabu (28/08/2019), Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. M Nasir diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar atau subsider selama 1 tahun.

Selanjutnya, putusan yang dibacakan secara terpisah, Hobby Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Hobby diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970,63. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsider) selama 3 tahun kurungan.

Hukuman bagi kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan hukuman hakim Tipikor tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut, menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui pada sidang pekan lalu, Roy Riyadi SH dan Feby Dwiyandosfendy SH, selaku Jaksa KPK menuntut terdakwa M Nasir selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, M Nasir diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, dan jika M. Nasir (Terdakwa-red), tidak mengembalikan kerugian negara dalam waktu satu bulan, aka harta benda terdakwa disita untuk negara atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sementara bagi terdakwa Hobby Siregar dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970, atau subsider 3 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut pada KPK, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 105.881.991.970.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2013-2015, saat pengerjaan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek tahun jamak atau multi years. M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dan juga sebagai PPK. 

Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter itu dianggarkan sebesar Rp 495 miliar. Namun, anggaran yang tersedot dilapangan diduga hanya mencapai sebesar Rp 204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.

Muhammad Nasir (Terdakwa) diduga mendapat fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Makmur alias Aan Rp 60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp 292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp 40 miliar. Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis ketika itu menerima sebesar Rp1,3 miliar. Jamal Abdilah, Ketua DPRD Bengkalis, Rp 4 miliar. Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan masing-masing nilai cukup lumayan besar.*** Anas




 
Berita Lainnya :
  • M.Nasir Mantan Kadis PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved