www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Wan Syamsir Yus Diperiksa Oleh Kejati Riau
Kamis, 18-07-2019 - 11:54:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com- Mantan Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Detri Karya, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Wan Syamsir Yus, diperiksa jaksa terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012. Keduanya jadi saksi untuk tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR.

Detri Karya dan Wan Syansir Yus menemui jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Sekitar pukul 14.21 WIB, Wan Syamsir keluar dari ruang jaksa penyidik.

Wan Syamsir Yus yang ditemui usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan hanya dipanggil sebagai saksi. "Mengulang-ulang yang lama terkait UIR," ujar Wan Syamsir Yus.

Wan Syamsir Yus juga mengelak mengomentari kalau pemanggilan dirinya terkait dana hibah yang diberikan untuk penelitian di UIR. "Tidak, itu (dana hibah) terkait mereka-mereka saja,' ucap Wan Syamsir sambil berjalan meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Terkait berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik, Wan Syamsir Yus tidak mengakuinya. "Tidak ada ditanya," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyidik memanggil Detri Karya dan Wan Syamsir Yus hanya sebagai saksi. "Untuk melengkapi berkas tersangka AS,'" kata Muspidauan.

Detri Karya dimibtai keterangan dalam kapasitas sebagai peneliti ketika proyek penelitian dilaksanakan. "Sedangkan dana hibah diterima, AS selaku PR IV saat itu," tutur Muspidauan.

Sementara Wan Syamsir Yus ketika penelitian dilaksanakan menjabat sebagai Sekdaprov Riau. "Secara birokrat selaku Sekda sedangkan dalam penelitian selaku pemberi dana hibah," kata Muspidauan.

Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau. Juga, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.* (ckp/red)



 
Berita Lainnya :
  • Wan Syamsir Yus Diperiksa Oleh Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved