www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Oknum Kehutanan Dapat Hasil Panen Lahan Sitaan
Katakan Kejaksaan Asal Eksekusi Lahan Sawit Nya, Oleh Aseng Anggota DPRD Riau
Kamis, 13-06-2019 - 20:34:59 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Partai Gerindra dengan nama Siswaja Muljadi alias Aseng terkesan menantang putusan MA dan tidak akui proses eksekusi Kejaksaan pada lahan negara seluas 453 hektare.

Hal ini mencuat setelah Aseng dikonfirmasi terkait eksekusi Kebun sawit seluas 453 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau oleh negara yang eksekusinya dilakukan oleh kejaksaan. Sampai sekarang lahan itu dikuasai Aseng.

"Apa yang saya langgar Kejaksaan itu asal eksekusi, sebab putusan itu tidak penah menyita lahan saya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (13/6/19).

Aseng sebelumnya diputuskan bersalah menguasai hutan negara dan sudah diponis hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Kemudian putusan MA mengatakan lahan yang dikuasai Aseng secara illegal dirampas untuk dikembalikan pada negara, melaui kehutanan.

"Terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) isinya berbeda," kata Aseng pada salah satu media?.

Namun ditanya ketika dia melakukan upaya hukum melawan putusan MA itu, apakah dia terus menguasai hutan negara itu dia membenarkan, bahkan ada info sejumlah oknum mendapat bagian dari hasil panen itu.

Walau sudah diserahkan oleh Jaksa ke Kehutanan namun sampai saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau, Ervin Rizaldi dikonfirmasi belum mau menjawab padahal sudah dihubungi beberapa kali.

Banyak kalangan menduga pihak Kehutanan dan beberapa pihak lain dapat bagian dari hasil panen yang dikuasai oleh Aseng ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, dikonfirmasi membenarkan telah melakukan eksekusi lahan negara seluas 453 hektar yang dikuasai oleh seorang anggota DPRD Provinsi Riau dengan nama Siswaja Muljadi alias Aseng di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau.

"Kita telah lakukan perintah putusan MA mengeksekusi lahan di Rohil saat ini lahan tersebut diserahkan pada Kehutanan," kata dia melaui sambungan telephone pada Senin (10/6/19) lalu.

Saat ditanya lahan ini dikuasai kembali oleh terdakwa Siswaja Muljadi alias Aseng yang sudah menjalani hukuman selama satu tahun ini, dia mengaku agak heran? sebab lahan itu seharusnya dikelola oleh kehutanan bukan Aseng, namun walau begitu dia mengaku tidak ada wewenang melakukan upaya lain setelah hutan yang ditanami sawit itu diserahkan pada Kehutanan.

"Namun kalau benar lahan itu dikuasai kembali oleh terdakwa dan ada yang melaporkan kembali maka disitu ada pidana baru," katanya.

Sementara itu, aktivis Lingkungan Ir Ganda Mora M.Si mendengar penguasaan lahan negar iniini menjadi gerah, kalau benar dikuasai Aseng maka pihak Kehutanan dalam hal ini sebagai wakil negara harus melaporkannya pada Polisi karena harta negara dikuasai oleh orang lain.**Jho


Sumber berita : kabarriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Katakan Kejaksaan Asal Eksekusi Lahan Sawit Nya, Oleh Aseng Anggota DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved