www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pengawas Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau, Tidak Profesional Melaksanakan Tugas
Senin, 29-04-2019 - 13:23:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru-Tribunsatu.com. Dinas tenaga kerja adalah instansi berwenang yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.

Pekerja yang diperlakukan semena-semena oleh perusahaan mengadukan nasibnya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan harapan mendapatkan keadilan dan hak-haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun harapan-harapan para pekerja tersebut pupus sudah akibat ulah oknum para pegawai Disnaker yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri tanpa memperhatikan nasib para pekerja/buruh yang sedang mengalami perlakuan semena-semena dari pihak pengusaha.

Seperti yang dialami oleh Felix Gari (35), Firman Jaya Gulo (25), Bazamati Gari (35), dan Andi Suwandana (36) buruh PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) perusahaan milik Surya Dumai Group yang diusir secara paksa oleh pimpinan PT MSSP bersama dengan oknum polisi dan security karena menolak dimutasi di perusahaan lain. Sementara barang-barang dan uang puluhan juta dan emas milik salah seorang pekerja yang bernama Firman Jaya Gulo yang diambil paksa oleh pimpinan perusahaan bersama securitynya raib entah kemana.

Felix Gari yang diwawancarai oleh media ini (27/4/2019) menjelaskan, semenjak mereka mendirikan Serikat Pekerja Mitra Berseri Indonesia (SPMBI) di perusahaan tersebut, mereka dilarang dan dihalang-halangi oleh pimpinan dan mandor perusahaan MSSP dengan cara tidak memberikan pekerjaan bagi karyawan yang sudah bergabung menjadi anggota PUK-SPMBI, dan memutasikan pengurus-pengurus PUK-SPMBI ke perusahaan lain yang jauh dari tempat mereka bekerja sekarang, yaitu di Tembilahan. Karena perlakuan pimpinan dan manajemen perusahaan MSSP tersebut, makanya kami tolak mutasi tersebut.
"Karena perlakuan pimpinan dan manajemen perusahaan MSSP tersebut yang melarang dan menghalang-halangi kami untuk berserikat, makanya kami tolak mutasi tersebut, " jelasnya.

Felix Gari yang sudah bekerja selama 7 tahun di PT. MSSP tersebut menambahkan bahwa masalah ini sudah mereka buat pengaduan kepada bidang pengawasan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau (UPT-II Siak) pada tanggal (11/3/2019), namun sampai sekarang Tidak ada tindaklanjut dari pihak pengawas yang menangani pengaduan ini, yaitu Usman.

Masih kata Felix Gari, dia merasa heran dengan kinerja pengawas Disnakertrans Provinsi Riau (UPT-II Siak) ini karena pengaduan mereka sudah 1, 5 bulan disampaikan kepada pihak pengawas tetapi tak ada tindaklanjut.

Sementara pengaduan pihak perusahaan yang baru dibuat satu minggu yg lalu, langsung diproses oleh Usman dan Amril Nurman (Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau-UPT. II Siak).

Felix menambahkan, yang lebih anehnya lagi Usman dan Amril Nurman langsung melakukan pemeriksaan kepada saya dan pengurus DPP-SPMBI di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak pada hari Jumat (26/4/2019) tanpa melakukan pemanggilan secara patut, tetapi meminta pegawai Distransnaker Kabupaten Siak agar kami jangan pulang dulu karena pegawai pengawas UPT - II Siak mau melakukan pemeriksaan terhadap kami, kebetulan pada waktu itu kami Bipartit dengan pihak perusahaan di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak.

Kami setia menunggu kedatangan para pegawai pengawas ini karena kami pikir pemeriksaan yang dilakukan mungkin tindaklanjut tentang pengaduan yang telah kami sampaikan kepada mereka. Namun betapa kaget dan kecewanya kami ketika Usman menyampaikan kepada kami bahwa kami diperiksa atas pengaduan perusahaan karena sudah melakukan mogok kerja. Sehingga kami menolak diperiksa karena tidak ada pemanggilan sebelumnya.

Memang aneh bin ajaib dengan pegawai pengawas Disnakertrans ini, kalau pihak perusahaan yang membuat pengaduan cepat-cepat mereka proses tapi kalau pekerja/buruh yang membuat pengaduan mereka bikin lama prosesnya, dengan alasan sedang dalam proses. Ada apa dengan pegawai pengawas in ? Apakah mereka ini pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja atau pegawai pengawas Dinas perusahaan ?

Andi Suwandani (36) salah seorang pekerja/buruh MSSP yang ikut dimutasi karena sudah bergabung menjadi anggota SPMBI berharap agar pihak pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Riau (UPT-II Siak) benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai salah satu instansi pemerintah yang membidangi dinas tenaga kerja, bukan dinas perusahaan.

Besar harapan kami kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau agar mengganti pegawai pengawas yang menangani masalah kami ini karena kami tidak percaya dengan pegawai pengawas yang bernama Usman dan Amril Nurman serta memerintahkan pegawai pengawas baru yang menangani masalah kami ini untuk benar-benar bekerja profesional dan adil dalam menangani masalah kami ini.

Temazisokhi Zega, SH (kuasa pekerja) yang dihubungi media ini via telepon selulernya, membenarkan tindakan para pegawai pengawas UPT - II Siak ini, bahkan menurutnya pegawai pengawas ini tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak punya etika. Ketika saya bertanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas terhadap pekerja dalam kasus apa ? Malah bukan jawaban yang saya dapatkan tetapi bentakkan. Memang aneh-aneh perilaku para pegawai pengawas UPT-II ini, macam orang yang sudah hebat sekali.

Ketua Umum LSM-NAWACITA, Yason Giawa, SH yang dimintai tanggapannya mengenai masalah perselisihan antara pekerja dan perusahaan PT. MSSP ini mengatakan pihak perusahaan seharusnya tidak berlaku semena-semena terhadap pekerjanya karena pekerja itu adalah aset besar perusahaan. Bayangkan bila dalam suatu perusahaan tidak ada pekerja, tentu perusahaan tersebut tidak bisa maju dan berkembang, bahkan perusahaan tersebut tidak mungkin bisa menggaji pengurus-pengurus perusahaannya. Dalam perselisihan antara pihak perusahaan MSSP dan pihak pekerjanya kita berharap ada penyelesaian yang berkeadilan. Artinya pekerja melaksanakan kewajibannya dan perusahaan memberikan hak-haknya serta memperhatikan kesejahteraan pekerjanya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Masih kata Yason Giawa, SH berharap agar pihak pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Riau UPT-II Siak agar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya benar-benar profesional dan berkeadilan bagi para pihak yang berselisih.

Namun apabila pihak pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Riau UPT-II Siak tidak bekerja sebagaimana fungsi dan tugas pokoknya, maka kita akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengadukan masalah ini kepada Dirjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Gubernur Riau, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, dan BKD Provinsi Riau. (ysg)



 
Berita Lainnya :
  • Pengawas Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau, Tidak Profesional Melaksanakan Tugas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved