www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH, Hari Ini Diminta Keterangannya Sebagai Pelapor Law Firm YK & Partner Reskrim Polresta Pekanbaru Masalah Masrizal
Senin, 04-03-2019 - 16:56:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Senin 4/3/2019, Reskrim Polresta Pekanbaru, Akan meminta Keterangan Dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dari Law firm YK & Partner oleh satreskrim polresta pekanbaru terkait laporan pengaduan tentang penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh masrizal yang diduga melanggar ketentuan pasal 372 kuhp jo 378 kuhp.


Menurut pimpinan Law firm YK & Partner, bahwa tindakan melaporkan klien ke polresta pekanbaru, guna memberikan pelajaran kepada kliennya yang tidak menghargai prestasi dari penerima kuasa/pengacara.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Pidana 372, Firm YK & Partner Polisikan Masrizal orang tua Korban Mall Praktek RF (Alm).

Hal tersebut tegas disampaikan oleh Dr. Yudi Krismen Us, SH.MH Kepada awak media, Di Polresta Pekanbaru Sewaktu Pihak Reskrim Polresta Pekanbaru, meminta Keteranganya Atas Laporan Law Fir YK & Partner Masalah Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Oleh Masrizal Dengan Teman -temannya Ujar Yudi Krismen.

Kita amat menyayangi sikap yang telah diambil oleh klien kami (Masrizal), yang telah mengambil tidakan pemutusan kuasa kepada kita secara sepihak tanpa melakukan pembayaran honor sebagai prestasi kinerja yang telah kita lakukan.”

Lanjutnya,” Pemutusan kuasa terhadap kita itu kita ketahui dari beberapa pemberitaan yang telah muat dibeberapa media siber lokal maupun nasional, dimana pencabutan kuasa yang telah dilakukan oleh klien kami disampaikan oleh Yulmizen Humas RS Aulia Hospital kepada beberapa awak media yang lakukan konfirmasi kepada dirinya (Yulmizen) Humas RS Aulia Hospital Pekanbaru-Riau.”

” Dalam pernyataan yang diberikan oleh Yulmizen selaku Humas RS Aulia Hospital kepada awak media terdapat beberapa keganjilan, seperti halnya proses perdamaian antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga korban dugaan Mall Praktek (Masrizal).

Dimana Perdamaian yang telah terjadi hanya dikarenakan kesalah pahaman serta pelaksanaan perdamaian yang dilakukan bukan antara ZA oknum dokter yang didugakan melakukan dugaan Mall Praktek dengan Masrizal pihak keluarga korban melainkan dengan pihak Pimpinan RS Aulia Hospital.” terang Yudi Krismen Us dengan geram

Tidak hanya itu, dia (Yudi Krismen Us) juga berencana akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masrizal dan Aulia Hospital.

“Kuasa diputus sepihak. Dalam perjanjian khusus bahwa kuasa bisa diputus apabila honor kita dibayarkan. Namun hingga kini, honor sama sekali belum dibayar, dan adanya ganti rugi dari Aulia Hospital ke klien akibat prestasi kita,” pungkas Yudi (Team)


Narsum : DR. YK, S.H M.H



 
Berita Lainnya :
  • Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH, Hari Ini Diminta Keterangannya Sebagai Pelapor Law Firm YK & Partner Reskrim Polresta Pekanbaru Masalah Masrizal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved