www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ahli Hukum Pidana UIR Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH, Perambahan Hutan Kawasan/TNTN Di Desa Segati Oleh Perusahaan Bisa Dipidana
Senin, 04-03-2019 - 11:19:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Minggu 3/3/2019, Perambahan Hutan Kawasan Atau TNTN Di Desa Segati Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,
Oleh PT Lorena Sudah Melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tindak Pedana Di Bidang Kehutanan Dan bisa Dipidanakan Sesuai Dengan UU Kehutanan yang Berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menurut Pendapat hukum dari ahli hukum pidana Universitas Islam Riau di pekanbaru Dr. Yudi Krismen Us, SH. MH mengatakan bahwa Perbuatan perambahan hutan kawasan TNTN di desa Segati kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang dilakukan perusahaan, termasuk pelanggaran ketentuan pasal 12 Hurf a, b dan C jo pasal 17 ayat 2 huruf A dan B UU no. 13 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.

Dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1 jo pasal 82 ayat (3) UU no. 13 tahun 2013 tentang Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.

Karena perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, maka terhadap korporasi dapat dimintakan pertanggung Jawaban Pidana, Apa bila ada Dugaan peran serta dari aparat Polhut/DLHK Provinsi Riau maka Perbuatan tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU TIPIKOR, Ungkap Ahli Hukum Pidana Universitasi Islam Riau (UIR) Dr. Yudi Krismen Us, SH. MH Kepada Wartawan Tribunsatu.com di Kantornya Jalan Kratama Pekanbaru Riau.

Dan Ahli Hukum Pidana Universitasi Islam Riau (UIR) Dr. Yudi Krismen Us, SH. MH, mengatakan Lagi Kalau Memang Ada Dugaan Keterlibatan Oknum DLHK/Polhut Provinsi Riau Dalam Perambahan Hutan Kawasan ini Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH, Meminta Kepada Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, Agar Supaya Oknum yang Bermain Tersebut Di Tindak Sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dari Pihak PT Lorena melalui Barus Sewaktu di Konfirmasi Beberapa kali melalui tlp dan WhatsApp tidak mengangkat Hp dan Balasan WhatsApp juga tidak di Balas, Untuk meminta keterangan Kegiatan PT Lorena di Dalam Hutan Kawasan di Desa Segati Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dan Sesuai Konfirmasi Media ini kepada Kepala Desa Segati Sofyan Mengatakan bahwa Betul PT Lorena Merambah Hutan Kawasan di Desa Segati dan Kepala Desa juga mengatakan lagi Hutan yang Sudah diolah Oleh PT Lorena Sekira 1000 Hektar Lebih, Dan Perusahaan tersebut juga mengerjakan Hutan Kawasan pakai Alat Berat Exsavator ada Beberapa Yunit, Dan Baru - baru ini ada Datang dari Polhut DLHK Provinsi Riau Datang ke Lokasi Hutan Kawasan Tersebut, Ujar Kepala Desa Segati Sofyan kepada Wartawan melalui tlp.

Ahli Hukum Pidana (UIR) Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH mengatakan Sesuai Dengan Pasal 17 Ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang: a.Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;


Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang: a.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan; b.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; c.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah; d.memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja: a.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 82 ayat (3) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang: a.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b.melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Ahli Hukum Pidana UIR Pekanbaru, Dr.Yudi Krismen Us, SH.MH, Mengatakan Bahwa dari Pihak Aparat Terkai Agar mengambil Tindakan kepada Oknum yang Merambah Kawasan Hutan Terlarang Tersebut Ujar Ahli Hukum Pidana UIR, Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH. (red.01)



 
Berita Lainnya :
  • Ahli Hukum Pidana UIR Dr.Yudi Krismen Us, SH. MH, Perambahan Hutan Kawasan/TNTN Di Desa Segati Oleh Perusahaan Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved