www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Diduga Palsukan Bon Pencairan BBM di DPRD Provinsi Riau
Selasa, 08-01-2019 - 11:53:54 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com - Dugaan penyimpangan Pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, pemalsuan Bon Bahan Bakar Minyak (BBM) dan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sebesar Rp 268.100.000.00 di Setwan DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017, resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 07/01/2019.

Dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau (LSM Gerak- Indonesia) Emos Gea mengatakan, "Benar, kita telah resmi melaporkan dugaan korupsi Pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas di Setwan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2017" Jelas Emos kepada beberapa media usai mengantar laporan di Kejaksaan Tinggi Riau.

Dijelaskan Emos, kita dari lsm Gerak Indonesia telah melayangkan surat konfirmasi kepada ketua DPRD Provinsi Riau Cq. Setwan dengan No. B130/KONF/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/XI/2018  pada 28 November 2018, namun sangat disayangkan hingga laporan kepada penegak hukum belum ada jawaban dari DPRD Provinsi Riau, Ungkapnya

Emos menambahkan, berdasarkan temuan BPK RI, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas di DPRD Provinsi Riau Tahun 2017 sebesar Rp 1.441.300.000,00, Namun yang terealisasi sebesar Rp1.129.329.200,00 atau 78,35% dari anggaran, dan di temukan dugaan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 268.100.000.00. 

Hasil pemeriksaan BPK atas bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Riau bekerjasama dengan PT. Farid Pratama Mandiri (SPBU 14.282.635) melalui perjanjian kerjasama (Mou) yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2017. 

Namun,  dalam Mou itu tidak pernah terlaksana bahkan bukti BON dari  PT. Farid Pratama Mandiri (SPBU 14.282.635) diduga Kuat telah di Palsukan, sesuai pengakuan Pemilik SPBU bahwa BON yang diminta oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Adminitrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) saat itu hanyalah Contoh, tidak sesuai dengan yang di perlihatkan oleh Tim BPK kepada dirinya, Ungkap pemilik SPBU dalam temuan BPK RI. 

Pemilik PT. Farid Pratama Mandiri (SPBU 14.282.635) Hendra Kurniawan mengatakan, bahwa PPTK dan PPAKK mendatangin dirinya pemilik SPBU untuk meminta bantuan agar meminjamkan nama SPBU dan memberikan contoh Kupon BON BBM serta menandatangani Kwintasi Dinas berikut faktur penagihan dalam rangka pencairan anggaran belanja bahan bakar minyak kendaraan Dinas operasional DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017. 

Bahkan, Pemilik SPBU mengaku bahwa  Seluruh Dokumen terkait belanja BBM yang terdiri dari faktur tagihan belanja BBM PT FPM berikut kupon-kupon BBM, bukanlah SPBUnya yang membuat  melainkan sepengetahuan nya dibuat oleh PPAKK sekretaris DPRD Provinsi Riau.

Hendra Kurniawan pemilik SPBU PT FPM mengaku, telah menandatangani MoU, menandatangani tagihan BBM per bulannya dan memberikan contoh Bon kontan BBM kepada PPTK. Namun  Hendra mengaku, SPBU PT. FPM tidak pernah menjual BBM kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan tidak pernah menerima pembayaran melalui transfer, Uang Tunai, maupun pemberian dalam bentuk barang dari Sekretariat DPRD Provinsi Riau atas tagihan BBM yang telah ditandatanganinya. Jelasnya  kepada BPK

Pemilik SPBU mengakui hanya memenuhi permintaan PPTK untuk menandatangani seluruh dokumen belanja BBM atas permintaan dari kenalannya pemilik SPBU yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil di Bagian Protokoler Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Tambahnya. 

Saat Tim BPK memperlihatkan Bon kupon BBM  kepada pemilik SPBU PT FPM, Hendra Kurniawan mengatakan, Bon yang diperlihatkan pada dirinya tidak sebanyak itu,  kami dari pemilik SPBU pernah memberikan contoh bon kupon milik SPBU yang lama, Jelasnya kepada Tim BPK. 

Ditambahkan Emos, yang kita laporkan dalam hal ini yakni Sekwan DPRD Provinsi Riau, PPTK BBM DPRD Provinsi Riau, PPAKK BBM DPRD Provinsi Riau dan juga Direktur PT.  Farid Pratama Mandiri (SPBU 14.282.635),

Karena kita menduga mereka melakukan persengkokolan hingga ditemukanya pemalsuan BON BBM, untuk memuluskan pencairan Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak yang dikelolah Setwan DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017, sehingga mengakibatkan kerugian Negara. 

Emos meminta Kepada  Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, pemalsuan Bon Bahan Bakar Minyak (BBM) dan adanya temuan BPK RI Sebesar Rp 268.100.000.00 di Setwan DPRD Provinsi Riau. Agar segera memeriksa Sekwan DPRD Provinsi Riau, PPTK, PPAKK dan juga Direktur PT.  Farid Pratama Mandiri (SPBU 14.282.635) Mintanya.


Ketika wartawan konfirmasi setwan DPRD Provinsi Riau dikantornya tidak berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan.   (Lode)


Narsum/ktip : riaukontras.com



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Diduga Palsukan Bon Pencairan BBM di DPRD Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved