www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PT. Adei Dituding Gunakan Prona Untuk Legalkan Lahan
Jumat, 21-12-2018 - 16:38:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto, Sugianto



Pekanbaru, Tribunsatu.com Masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Riau diminta menolak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan kotor untuk melegalkan lahannya. Hal ini berkaitan dengan 3 program Prona,Tora dan Perhutanan Sosial.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/18).

"Adanya program pemerintah pusat yang ditunjukkan bapak Joko Widodo yakni Prona, Tora dan Perhutanan sosial, banyak dimanfaatkan oleh perusahaan kotor untuk melegalkan usahanya. Makanya kita minta mulai dari Pemkab, Pemprov, PPNS, BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar jeli melihat proses perijinan perusahaan tersebut", ucap politisi PKB itu.

Ia pun tak menampik jika CPO Indonesia dinilai kotor oleh negara-negara di Eropa sebagaimana dikampanyekan oleh Greenpeace. Alasannya,di era sebelumnya hutan dibabat tanpa ada yang komplain.
"Nah yang menikmati sekarang., akhirnya apa bukan masyarakat yang babat tapi perusahaan", kata anggota dewan Dapil Siak-Pelalawan tersebut.

Di Eropa sana kata Sugianto, mereka membuat aturan bahwa produksi yang dihasilkan bahan baku CPO Indonesia dinilai kotor. Hari ini perbaikannya baru di tahap nego. Sedangkan perbaikan secara total belum.

"Ini butuh sinergitas antara Pemkab, Pemprov, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Gunanya untuk melihat kembali proses perijinan setiap perusahaan. Malah sekarang ini yang terjadi dengan adanya 3 skema program dari pemerintah pusat oleh pak Jokowi yaitu Prona, Tora dan Perhutana sosial itu banyak juga dimanfaatkan untuk melegalkan perusahaan", tuding Sugianto.

Ia mencontohkan PT Adei yang menggunakan Prona untuk melegalkan lahannya, itu fakta. Safari Riau juga membuat prona untuk melegalkan lahan mereka.

"Saya sebagai legislatif sebagai fungsi pengawasan, teman-teman wartawan juga sebagai penyambung untuk menaikkan berita, ayo kita buka hal ini supaya masyarakat Indonesia khususnya provinsi Riau itu tidak dijadikan alat untuk mendulang rejeki dari pengusaha pengusaha kotor. Apalagi PT Adei dan Safari itu adalah PMA.

Ia mengungkapkan, sertifikat yang dibagikan kemarin itu ditarik oleh perusahaan. Kalau memang itu benar kita akan turun ke lapangan.

"Kemarin itu Tora yang dibagikan di Siak itu, eks dari PT TUM. Dan itu punya masyarakat, tak boleh PT TUM mengambil lagi, kecuali dijadikan agunan untuk menanam", ungkapnya. (fin)



 
Berita Lainnya :
  • PT. Adei Dituding Gunakan Prona Untuk Legalkan Lahan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved