www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Terkait Dugaan Rp 2 M di PUPR Pelalawan !!! Laporan dan Konfirmasi Media Tidak Direspon Kejari Pelalawan
Kamis, 13-12-2018 - 18:04:04 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Komitmen pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan nasional terhadap pemberantasan korupsi kerap disampaikan secara spontan dan terprogram melalui berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi disemua kedinasan dan lembaga yang ada, bahkan dalam rangka pemberantasan "penyakit" klasik itu, presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan perpres No.54 tahun 2018 tentang strategi Nasional pencegahan korupsi.

Namun beda halnya dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, sekalipun telah memakan waktu satu bulan lebih, lembaga penegak hukum yang satu ini jutru diduga cuek dan tidak respon dengan laporan dan konfirmasi masayarakat dan media terkait dugaan korupsi sebesar 2 Miliar lebih di PUPR Pelalawan,

Yang mana awak media ini telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan sekaligus laporan tentang adanya dugaan kerugian negara di dinas PUPR tersebut sebagaimana tertuang dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017,

Namun saat di konfirmasi kepada kejari pelalawan baru-baru ini, wartawan media ini hanya ditemui oleh salah seorang yang mengaku staf kasipidsus dan hanya meminta nomor ponsel awak media dengan berjanji akan menghubungi wartawan jika sudah ada perkembangan.


"Maaf pak, bapak dari media ya ? Begini pak, Kasipidsus masih ada tamu jadi saya hanya disuruh mencatat nomor bapak agar nantinya jika sudah ada perkembangan bisa disampaikan kepada media bapak,"katanya, Rabu 12/12/2018.

Mendengar pesan kasipidsus kejari pelalawan yang disampaikan melalui salah seorang stafnya, awak media ini pun tidak dapat berbuat banyak, sehingga memilih untuk menunggu informasi berikutnya sebagaimana dijanjikan oleh sang staf kasipidus tersebut. 

Adapun terkait temuan BPK tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa pihak BPK dalam auditnya menemukan dugaan kerugian keuangan negara atas 14 paket pekerjaan di PUPR Pelalawan sebagaimana disebutkan.

1.Pengadaan Kitchen Set Rumah Ketua DPRD pada Setwan

2.Pengadaan Tanah Timbun di UPTD Pangkalan Kerinci pada Diskanla

3. Paket V (Lima) Peningkatan Jalan Desa Sungai Sirih dan jalan Kelurahan Rawang
Empat Kecamatan Bandar Petalangan (Aspal)

4. Paket VIII (Delapan) Peningkatan Jalan Poros Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam (Aspal)


5. Paket II (Dua) Peningkatan Jalan Poros Desa Ransang - Jalan Lintas Bono dan Jalan Desa Sungai Ara - Jalan Lintas Bono Kecamatan Pelalawan (Aspal)

6. Paket III (Tiga) Peningkatan Jalan Desa Pangkalan Lesung - Desa Genduang, Jalan Desa Mayang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung (Aspal)

7. Paket XVII (Tujuh Belas) Peningkatan Jalan Desa Meranti, Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras (Aspal)

8. Paket VII (Tujuh) Peningkatan Jalan Desa Surya Indah - Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Jalan Lubuk Mandian Gajah - Desa Kriung Kecamatan Bunut - (Aspal)


9. Paket XIX (Sembilan Belas) Pembangunan Jalan Danau Kajuwit – Jl. Langgam (Timbunan)

10.Paket I (Satu) Peningkatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Kerinci

11.Paket IV (Empat) Peningkatan Jalan Desa Lubuk Kembang Sari dan Jalan Desa Air Hitam Kecamatan Ukui (Aspal)


12.Paket IX (Sembilan) Peningkatan Jalan Lingkar Timur Kota Pangkalan Kerinci –
Rigid Pavement (DAK)


13.Paket XIV (Empat Belas) Peningkatan Jalan SMA 1 Langgam - ST2P - Rumah Sosial Teknopolitan (Timbunan, Lapis Pondasi Agregat Kelas C, Box Culvert)

14.Optimalisasi Pembangunan Gedung dan Landscape Halaman Sekolah Tinggi
 Teknologi Pelalawan (ST2P)

Dari sikap pihak Kejari Pelalawan tersebut terhadap konfirmasi media dan laporan tentang dugaan korupsi di dinas PUPR pelalawan, maka hal itu terkesan tidak responsif terhadap perbuatan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,

Sangat bertolak belakang dengan komitmen pemerintah pusat sebagaimana disampaikan oleh presiden RI, Joko widodo dalam setiap kesempatan, bahwa semua lembaga penegak hukum diwajibkan fokus dan respon cepat dalam menangani setiap kasus korupsi karena dimata negara korupsi adalah sebagai kasus luar biasa ( Ekstra Ordinary Crime) wajib mendapat perhatian khusus.

 

Bahkan Jokowi mengatakan, ekosistem demokrasi, ideologi Pancasila yang kokoh, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat gotong royong harus ditopang dengan tata kelola pemerintahan yang baik.


Upaya untuk membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi yang mengkhianati kepercayaan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak sendi-sendi perekonomian bangsa harus terus dilakukan.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa. Pemerintah akan terus mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi," kata Jokowi di hadapan ratusan anggota DPR/MPR/DPD.


Pemerintah, kata Jokowi, juga memberikan prioritas yang tinggi pada upaya pencegahan sebagaimana halnya dengan upaya penindakan. Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi.


Selain itu, lanjut Politikus PDIP itu, Pemerintah juga meneruskan inisiatif Saber Pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang sampai semester I tahun 2018 telah melaksanakan 2.911 kegiatan Operasi Tangkap Tangan.(Feri Sibarani)


Narsum : Aktualonline.com

 



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Dugaan Rp 2 M di PUPR Pelalawan !!! Laporan dan Konfirmasi Media Tidak Direspon Kejari Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved