www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Danlanud Roesmin Nurjadin Saksikan Penyerahan Santunan Asabri Bagi Personel Lanud Roesmin Nurjadin
Kamis, 14-03-2024 - 22:20:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Bertempat di ruang Audiensi Pangkalan TNI Roesmin Nurjadin, dilaksanakan penyerahan santunan hak dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Serda Kevin Indrawan. Kamis (14/3/2024).

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., menyaksikan langsung penyerahan santunan yang diberikan oleh Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI (Persero) Pekanbaru Dodi Rahalian kepada orang tua almarhum Serda Kevin Indrawan selaku ahli waris.

Santunan yang diberikan oleh ASABRI berupa Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 352.110.900,- juta dan tali asih dari BSI sebesar Rp. 5 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin menyampaikan, terima kasih kepada PT. ASABRI yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga santunan kepada ahli waris almarhum Serda Kevin Indrawan dapat diserahkan.

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada PT. ASABRI yang telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta atas penyelesaian administrasi sehingga santunan ini dapat diberikan hari ini" ungkap Danlanud Roesmin Nurjadin.

Komandan juga mengucapkan belasungkawa atas musibah yang dialami Almarhum Serda Kevin Indrawan.

Sementara itu Kepala Kantor cabang PT. ASABRI (Persero) Pekanbaru menyampaikan, santunan ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada prajurit yang meninggal saat bertugas.

Almarhum Serda Kevin Indrawan meninggal dunia karena kecelakaan saat melaksanakan tugas di AWR Siabu pada tanggal 8 November 2022. (Ltl EDS)



 
Berita Lainnya :
  • Danlanud Roesmin Nurjadin Saksikan Penyerahan Santunan Asabri Bagi Personel Lanud Roesmin Nurjadin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved