www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Terungkap Lagi Jual Beli Buku LKS di SDN 089 Pekanbaru
Kamis, 07-10-2021 - 19:46:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Tribunsatu.com-Praktik kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Pekanbaru pada awal ajaran baru kembali terjadi meski telah dilarang oleh Dinas Pendidikan tetapi masih juga di lakukan hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,terutama pasal 181a yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Tetapi hal ini tidak berlaku pada SDN 089 Pekanbaru, kegiatan tersebut tetap dilakukan juga di dalam lingkungan sekolah dari hasil temuan kami awak media dari salah satu wali murid yang menerima pesan singkat dari wali kelas melalui WhatsApp nya kepada wali murid.

Dari isi penyampaian pesan WhatsApp tersebut tertulis"Assalamualaikum bapak/ibu yang belum lunas LKS sebelum tanggal 5 Oktober 2021 harus di lunasi semuanya,karena orang bukunya sudah minta pembayarannya terima kasih wassalam.

Dari hasil investigasi kami kepada kepala sekolah ibu Eka Susanti di kantornya Jalan Bunga Kertas No.21 kecamatan Suka jadi tentang perihal tersebut pada hari Rabu(06/10/2021).

Informasi yang kami dapatkan ternyata benar faktanya dan diakui oleh kepala sekolah dan wali kelas dari SDN 089 Pekanbaru, dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada wali murid untuk penyelesaian masalah pembayaran LKS.

"Kita tetap menyediakan buku hak kepada murid,tapi buku hak itu kan tidak begitu luas apa yang terkandung materi di dalamnya mungkin karena orang tua murid yang sibuk ingin lebih anaknya mendapatkan ilmu mungkin seperti itu"ucap Kepala sekolah Eka Susanti.

Dan dari penjelasan salah satu wali kelas 1 SDN 089 ibu Darmeti Purba menyampaikan ,"Memang ada menjual Lembar Kerja Siswa(LKS) tapi itu namanya tidak ada pemaksaan dan tidak ada keharusan dan kami hanya menerima titipan dari penerbit untuk menjualnya,karena mengingat dan menimbang keadaan saat ini untuk menunjang kemajuan pendidikan sekarang ini yg kurang cukupnya ada di sekolah".

"Ibaratnya saya gak mau mengelak atau bagaimana lah ya,mengingat hasilnya lebih baik ya apa salahnya selagi anaknya itu membawa uang nya ya kami ambil lah bukunya dari yang dititipkan dari penerbitnya,"terang Darmeti wali kelas 1.

Sehingga jelas semuanya apa yang di lakukan oleh pihak sekolah SDN 089 itu sudah melanggar peraturan yang udah di tentukan walaupun tidak adanya pemaksaan ataupun pemaksaan tetap itu sudah melanggar dan kepala sekolah nya pun membenarkan hal tersebut.

Pihak sekolah sudah mengakui adanya jual beli LKS di lingkungan sekolah nya dan mereka juga mengakuinya bekerja sama dengan penerbit buku tersebut dengan mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli buku LKS tersebut.(Kiky)



 
Berita Lainnya :
  • Terungkap Lagi Jual Beli Buku LKS di SDN 089 Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved