www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tim Satgas Covid-19 Rohul Minta PPKM Mikro Diperketat, Penegakan Disiplin Terpadu Terapkan Sanksi
Kamis, 08-07-2021 - 02:07:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu – Bentuk komitmen menurunkan dalam angka penularan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Tim Satgas Penanganan Covid-19 Rohul akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro da Penegakan Disiplin terpadu akan memberikan sanksi.

Hal  itu sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 bersama Forkompinda dan OPD terkait dalam rangka penegakan PPKM Mikro di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Komplek Pemda, Pasir Pengaraian, Rabu (7/7/2021).

Rakor yang dipimpin Ketua Tim Satgas yang juga Bupati Rokan Hulu H. Sukiman ini, tutur juga dihadiri Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra ST, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Hendah Karmila Dewi SH MH, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kalapas Rohul Eri Erawan,   

Selain itu, Sekda Rohul H. Abdul Haris, MSi, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Kakan Kemenag Rohul Drs H. Afrialsah Lubis M.Pd, Ketua MUI Rohul Alaidin Addarus Lc, Kepala OPD se lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan diperlunya sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah, terutama dalam pelaksanan PPKM berbasis Mikro untuk menekan Penularan Covid-19, yang akhir-akhir ini cenderung meningkat,” ujarnya

"Kita harus fokus menangani Covid-19 ini secara bersama-sama, pasukan paling terdepan yaitu Posko Covid Desa/Kelurahan, para Bhabinkamtibmas, Babinsa dan semuanya tanggungjawab kita bersama. Oleh karena itu, penegakan PPKM Mikro harus diperketat lagi dan sanksi ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati.

Diakui Bupati Sukiman, bahwa penegakan PPKM Mikro baik di tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan se Kabupaten Rokan Hulu telah diberlakukan sejak jauh hari, namun dibutuhkan penegasan dan kesadaran dari berbagai pihak agar Program tersebut berjalan lancar.

"Oleh karena itu, mari kita bekerja sama dalam mensukseskan program PPKM Mikro ini, mari kita bergotong royong dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," pinta Bupati.

Dijelaskan Bupati, penegakan PPKM Mikro yang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu akan berbeda dengan yang dilakukan di pulau Jawa maupun Bali.

"Kalau disana itu, PPKM Mikro darurat, hal itu dikarenakan kondisi daerah yang telah berada di zona Merah maupun Hitam, sedangkan Kabupaten Rokan Hulu saat ini berada di zona Orange, dan kita akan terus berupaya untuk membuat Rokan Hulu kembali ke zona Hijau seperti sebelumnya," harap Bupati.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengakui ada sebanyak 145 desa dan kelurahan yang ikut membuat Pos PPKM Mikro di daerahnya masing-masing.

"Seluruh Desa maupun Kelurahan yang memiliki posko penegakan PPKM Mikro, nantinya juga akan diberlakukan jam malam," pintanya

Selain itu, Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol Kesehatan (Prokes).

"Saat ini, masih banyak kita lihat masyarakat yang belum sadar untuk menggunakan masker, oleh karena itu secara terpadu penegakan disiplin akan kita diberikan sanksi yang tegas,” kata Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan yang mengakibatkan penyebaran pandemi Covid-19.

"Berkerumun tidak boleh dari tiga orang di zona atau wilayah yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi Pemilik usaha, kita nantinya akan melakukan sidak mendadak apakah sudah mengikuti prokes, seperti tersedia tempat cuci tangan dan lainnya, apabila tidak mengikuti aturan, maka juga akan kita berikan sanksi," tukas Kapolres.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, dalam penegakan sanski sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular.

Ia meminta Satpol PP dan Damkar Rohul untuk membuat SK sebagai dasar dan bagian dari Tim Yustisi untuk melakukan persidangan sesuai dengan marwah Peradilan. Sanksi yang diberikan.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perda secara berjenjang mulai sanksi teguran, Sosial dan denda yang tersimpan dalam database. ***(Willy)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Satgas Covid-19 Rohul Minta PPKM Mikro Diperketat, Penegakan Disiplin Terpadu Terapkan Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved