www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Terkait Kasus Pembunuhan AZ, Kuasa Hukum Suratin Kapolri
Selasa, 16-03-2021 - 17:48:22 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Terkait kasus Pembunuhan Sadis Dengan Penyiksaan Terhadap Adieli Zebua (Alm). Yang terjadi Pada tanggal 24/02/21. Sebagaimana yang viral pemberitaan di berbagai media sebelumnya. Istri AZ (Alm). Yanida Nduru (Istri Alm), yang sudah  tinggal di rumah abangnya berjalan sekitar 2 bulan  karena kondisi penyakit yang ia derita semakin parah.

YN Istri Adieli Zebua (Alm), yang mana taunya peristiwa yang menimpah suaminya, berawal di ketahuinya saat di telepon oleh salah seorang suku kita nias dengan mengrim video lewat WA dan menelepon tepat pada rabu, 25/2/21, sore jelang malam dengan menanyakan. Apakah kamu kenal atau tidak korban penganiayaan di vidio tersebut..? YN menjawab. Belum tau pasti karena kondisi visik korban (Alm) agak berubah atau beda, diduga akibat di aniaya.

Setelah YN melihat vidio dan untuk memastikan. YN minta bantu kepada abang kandunya untuk memastikan siapa korban tersebut yang sebenarnya lalu menyuruh NN di rumah sakit Bhayangkara Jln. Kartini kota pekanbaru karena  korban sudah berada di RS Bhayang Kara. Lalu abagnya bernama Nifonaha Nduru pergi ke RS Bayangkara, dan sekitar 1 jam kemudian NN menelepon YN istri AZ (Alm), mengatakan bahwa korban penganiayaan tersebut adalah iparnya suami dari adek kandungnya.

Terkait Pembunuhan sadis yang sangat keji dengan terlebih dulu di lakukan penyiksaan terhadap Adieli Zebua (Alm), yang terjadi pada subuh pagi rabu, tanggal 24/2/21. Di Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Hezekieli Lase, SH, mewakili para kuasa hukum (Ketim Advokat) penerima kuasa dari pihak korban, manyampaikan kepada media saat konfrensi pers, pada senin 15/3/21.

Kita dari tim kuasa hukum korban dan keluarga korban berharap kasus ini agar secepatnya di usut, karena tindakan para pelaku tersebut tidak manusiawi. Seperti pernyataan kita sebelumnya, sebagai penerima kuasa. Sesuai vidio yang beredar viral luas ke masyarakat, dapat kita diketahui sebelum meninggalnya korban terlebih dahului dilakukan penyiksaan oleh para pelaku terhadap korban.

Lanjut HL. Melihat dan menilai kinerja aparat kepolisian, yakni jajaran polda riau dalam kasus ini, kita anggap agak lamban penanganannya maka pihak keluarga melalui kita sebagai kuasa hukum, menyuratin beberapa pihak terkait. Pada Senin tanggal 15 Maret 2021, intinya mendesak agar aparat segera menangkap para pelaku lainnya yang terlibat atas kematian AZ (Alm).

Adapun Permintaan Tuntutan Istri dan Keluarga Korban Pembunuhan Alm Adieli Zebua, untuk menyampaikan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini melalui kuasa hukum yang telah di kuasakan keluarga korban yang terdiri dari 13 orang sebagai berikut :

1. Hezekiali Lase, SH
2. Asteriaman Nazara, SH
3. Temazisokhi Zega, SH
4. Sifianus Zai, SH.MH
5. Dalizatulo Lase, SH.MH
6. Ondröita Taföna,ö, SH
7. Ridhuan Syaputra N Zai, SH
8. Sadarman Laia, SH.MH
9. Lewiaro Laia, SH.MH
10. Eprisman A Nduru, SH
11. Edison Hulu, SH
12. Mardivon Lase, SH.MH
13. Bowo Yason Giawa, SH

Dalam hal ini, Advokat-advokat yang bergabung di kantor ketua tim kuasa hukum keluarga Alm AZ, di kantor Advokat Hezekieli Lase, SH dan rekan yang beralamat di Jln. Cempedak III No.1 Kota Pekanbaru, Prov. Riau, hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2021, dalam hal ini selaku penasehat hukum.

Dengan kejadian tindak pidana pembunuhan A/n. Adieli Zebua (Alm), yang terjadi tanggal 24/2/21 , saat ini yang sedang proses dan menahan 3 (tiga) orang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan, sementara pihak kepolisian polsek tenayan raya telah menerima dan mengetahui lebih dari 10 (sepuluh) orang nama yang diduga pelaku yang di peroleh dari 3 orang diduga tersangka yang sudah di amankan polsek tenayan raya dan keterangan para saksi yang sudah di periksa serta vidio yang beredar di masyarakat.

Istri dan keluarga AZ (Alm). Yanida Nduru, Nifonaha Nduru dan Riswan Nduru, menyampaikan tuntutan mereka melalui kuasa hukum yang di sampaikan kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek juga kepada Menkopolhukam, Menkuham, Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI. Adapun Tuntutan keluarga Az (Alm) melalui kuasa hukum sebagai berikut:

Meminta agar para pelaku lainnya segera di tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pinta keluarga.

Meminta para pelaku lainnya yang masih belum di datangkap, karena penyampaian polisi atau penyidik kepada kepada kita sebagai kuasa hukum korban, bahwa para pelaku lainnya tidak pernah ada di tempat. Maka kita dari tim kuasa hukum, meminta agar polisi bisa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang diduga telah di ketahui indetintas oleh kepolisian, agar masyarakat riau khususnya dan indonesia pada umumnya yang mengetahui keberadaan orang- orang tersebut bisa dan segera memberitahukan kepada aparat kepolisian terdekat. Pinta dan harap HL, Ketim kuasa Hukum keluarga Korban saat konfrensi Pers. Senin 15/2/21.

Terkait lanjutan proses hukum kasus tersebut diatas. Kapolsek tenayan raya. AKP Manapar Situmeang, yang di konfirmasi media ini. Senin 15/3/21, melalui WhatsApp pribadinya, walau terlihat terbaca oleh sang kapolsek tapi hingga tayangnya berita ini belum ada satu katapun respon atau tanggapan dari pihak polsek tenayan raya kota pekanbaru. (Tim)***



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Kasus Pembunuhan AZ, Kuasa Hukum Suratin Kapolri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved