www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kadis lingkungan hidup dan kehutanan, ir Ma'mun Murod.
Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, menggelar acara sosialisasi percepatan pelaksanaan. (SPIP)
Selasa, 19-01-2021 - 15:08:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU.
Acara Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dinas LHK Provinsi Riau 2021.
Pekanbaru Selasa, 19 Januari 2021 bertempat di Lt. II Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT, Kepala KPH dan Pejabat Eselon IV . Dalam Kesempatan ini Kadis LHK Prov Riau Mamun Murod memberi arahan kepada Mohammad Fuad sebagai Kepala Satgas SPIP Dinas LHK berdasarkan keputusan Kepala Dinas LHK Nomor 050/313/2021 tentang Pembentukan Satuan Percepatan dan Peningkatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Seluruh Bidang dan UPT wajib terlibat dalam SPIP ini, karena SPIP ini memang kewajiban setiap instansi untuk membentuk satuan pengawas pemerintah di instansinya. Kita juga perlu memahami dan mengerti aturan-aturan tentang SPIP yaitu PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang kedua adanya Pergub Nomor 31 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pergub Nomor 53 Tahun 2010 tentang menunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Perka BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Ujar Kadis.

Apa yang dimaksud dengan SPIP, SPIP yaitu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPIP harus dimengerti dan dipahami oleh seluruh pegawai artinya bahwa seluruh pegawai harus menerapkan SPIP di instansi kerjanya. Ada 5 unsur dalam SPIP ini yang harus diperhatikan, yang pertama lingkungan pengendalian, kedua penilaian resiko, ketiga kegiatan pengendalian, keempat informasi dan komunikasi, dan yang kelima pemantauan pengendalian intern dan setiap unsur di laksanakan melalui 25 sub unsur dan dinilai 125 parameter yang akan dijelaskan oleh Kepala Satgas SPIP DLHK Prov Riau.

Untuk komitmen pelaksanaan, diminta untuk semua pejabat struktural mengetahui dan memahami tentang SPIP tersebut, tidak hanya di pahami tapi juga diterapkan di setiap langkah kegiatan ASN yang ada dilingkup Dinas LHK Prov Riau, ujar Kadis. (MCR/DLHK)



 
Berita Lainnya :
  • Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, menggelar acara sosialisasi percepatan pelaksanaan. (SPIP)
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved