www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Serda Nisralovi Bersama Brigka Herly Sosialisasi Larangan Membuat Kerumunan.
Rabu, 30-12-2020 - 11:02:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Jelang perayaan tahun baru 1 Januari 2021, Babinsa Kelurahan Padang Terubuk Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru Serda Nisralovi bersama Bhabinkamtibmas Brigka Herly melaksanakan sosialisasi surat edaran Walikota Pekanbaru dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Rabu 30-12-2021.

Terlihat Serda Nisralovi dan Brigka Herly terus melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi tempat keramaian dan pemilik usaha, guna menyampaikan surat edaran Walikota Pekanbaru dan Maklumat Kapolri untuk tidak membuat keramaian dalam menyambut tahun baru.

Dikatakan oleh Serda Nisralovi, "Surat edaran Walikota dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini perlu sesegera mungkin diketahui oleh masyarakat maupun pemilik usaha, mengingat perayaan tahun baru tinggal menghitung hari. Ujarnya.

Hal ini sangat diperlukan, supaya masyarakat paham dan tidak membuat kerumunan atau keramaian yang sangat berisiko terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Ungkapnya.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Brigka Herly menuturkan, "Selain kepada masyarakat sosialisasi ini juga kami sampaikan kepada pelaku usaha. Dimana pelaku usaha diminta untuk membatasi jam operasional usahanya sampai dengan pukul 20.00. Kepada masyarakat kami himbau untuk merayakan tahun dirumah berkumpul dengan keluarga.

Surat edaran Walikota dan Maklumat Kapolri ini kami sampaikan dengan tujuan untuk mendukung pemerintah untuk mengurangi resiko penyebaran dan penularan Covid-19 selama menyambut tahun baru. Tuturnya.



 
Berita Lainnya :
  • Serda Nisralovi Bersama Brigka Herly Sosialisasi Larangan Membuat Kerumunan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved