www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dicopot Prof. DR Ahmad Mujahidin Oleh Menteri Agama Dari Rektor UIN Suska Riau
Selasa, 24-11-2020 - 16:59:46 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto  : Ahmad Mujahidin


PEKANBARU - Tribunsatu.com Menteri Agama Fachrul Razi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Profesor Ahmad Mujahidin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.


Keputusan Menteri Agama tersebut tertuang dalam SK nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.


Dalam surat tersebut dikatakan "menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska Riau kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg"


"Karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," tulis dalam SK Menteri Agama.


Ada sejumlah pertimbangan Menteri Agama 'mencopot' Ahmad Mujahidin dari Rektor antara lain dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan" kutip Fixpekanbaru.com dari SK yang beredar, sejak Selasa 24 November 2020 pagi.

Disebutkan lagi, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pemberhentian Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau".

Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor.

Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan dari Ahmad Mujahidin atas pencopotan jabatan tersebut. (hs/fx)



 
Berita Lainnya :
  • Dicopot Prof. DR Ahmad Mujahidin Oleh Menteri Agama Dari Rektor UIN Suska Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved