www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tiga Orang Anggota Koramil 03/Senapelan Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Prokes.
Minggu, 09-08-2020 - 08:06:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Tiga Orang Babinsa Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru dipimpin oleh Serma Masrial Amir beserta Pesonil Polsek Senapelan Brigka Seno Sosialisasikan pelanggaran Protokoler Kesehatan kepada warga di Pasar Bawah. Minggu 09-08-2020.


Kegiatan sosialisasi tentang sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan ini disampaikan oleh Serma Masrial Amir, Serda Ucok Parluhutan dan Serda Supriadi bersama Personil Polsek Senapelan Brigka Seno di Pasar Bawah Jl. Saleh Abbas Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.


Pada kesempatan ini Serma Masrial Amir mengatakan, "Kegiatan ini merupakan sosialisasi Perwako No.130 Tahun 2020 dan Perubahan Kedua Perwako Perubahan No.104 Tahun 2020 tentang Pedoman hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona di Kota Pekanbaru. Katanya.


Hal ini disampaikan kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian, agar masyarakat mengetahui bahwa setiap warga yang melanggar ketentuan Protokoler Kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi kerja di sosial. Ungkapnya.


Babinsa Kelurahan Kampung Dalam Serda Supriadi menambahkan" Melalui Sosialisasi terhadap pelanggaran ketentuan Protokoler Kesehatan ini, kami berharap dapat dijadikan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar dapat membiasakan diri untuk memakai masker ketika berada di tempat umum ataupun tempat keramaian.


Adapun bagi warga yang melanggar ketentuan Protokoler Kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 220.000,- dan sanksi kerja sosial selama 8 jam. Pungkasnya. (Pelda Sukirno)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Orang Anggota Koramil 03/Senapelan Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Prokes.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved