www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kuasa hukum minta OJK bertindak
Kuasa Hukum Lapor Ke OJK, BNI Cabang Pekanbaru Kuasai Lahan Warga Tanpa Izin
Senin, 27-07-2020 - 20:45:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Polemik Lahan Drive Thru BNI 46 cabang Pekanbaru


PEKANBARU, Tribunsatu.com Permasalahan lahan warga Kota Pekanbaru, Almh. Rohani Chalid yang terletak di jalan Tuanku Tambusai ( Nangka) Kota Pekanbaru yang belakangan diketahui sebahagian lahan tersebut ternyata dikuasai oleh Bank BNI cabang Pekanbaru untuk layanan ATM Driver Thru BNI, cabang Pekanbaru hingga kini masih terus memanas. 


Bahkan atas viralnya berita-berita terkait permasalahan itu, Baru-baru ini pihak BNI cabang Pekanbaru, melalui legal perusahaan perbankan itu, Defri, mencoba untuk mengcounter pemberitaan tersebut dengan mengatakan pihaknya ( BNI cabang Pekanbaru_red) selain dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan umum masyarakat dalam transaksi dengan BNI, pihaknya juga mengaku melakukan Sewa-menyewa yang sesuai dengan perundang-undangan atas penggunaan lahan warga kota Pekanbaru yang kini tengah dipermasalahkan. 


Sebagaimana disebutkan oleh pihak ahli waris dari almh. Rohani Chalid, melalui kuasa hukumnya, Yudi Krismen, S.H., M.H dalam releasnya mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan perbuatan management BNI cabang Pekanbaru yang hingga kini disebutkan masih terus menguasai lahan kliennya yang disebut tidak memiliki izin dari pihak pemilik lahan seluas 72 ribu meter lebih itu, maupun dari IMB dari pihak pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPM PTSP. 

, "Bahwa Drive thru BNI 46 cabang Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai dibangun tanpa ada memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) dari DPM PTSP pemko Pekanbaru. Jika pun ada, kami mempertanyakan keabsahan IMB tersebut, karena tanah tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik yang menjadi dasar pemberian IMB, " Tulis Yudi Krismen dalam releasnya. 

Menurut Yudi Krismen, kliennya berdasarkan Hak Guna Usaha ( HGU) Nomor 26 / Tangkerang tercatat atas nama Rohani Chalid, yang dibangun oleh BNI 46 cabang Pekanbaru tanpa seizin kliennya selaku pemilik tanah. 

Hal lain yang dirasakan ganjil atas tindakan pihak BNI cabang Pekanbaru tersebut adalah, seharusnya terkait penguasaan lahan warga yang terbukti memunculkan potensi persoalan hukum itu masuk dalam pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), namun kenyataan hal itu terjadi dan itu memunculkan pertanyaan sehingga Yudi pun akhirnya membuat aduanya ke pihak OJK perwakilan Riau. 

, "Bahwa terkait pembangunan Drive Thru BNI cabang Pekanbaru di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru tidak sesuai perizinan nya, kami minta kepada OJK Pekanbaru untuk meninjau ulang izin pendirian Drive thru BNI cabang Pekanbaru tersebut, " Lanjut Yudi Krismen. 

Disisi lain, terkait fungsi pengawasan OJK kepada lembaga keuangan BUMN itu, Redaksi aktualdetik.com mencoba konfirmasi kepada kepala perwakilan OJK Riau, melalui bidang kehumasan, Bayu, namun Bayu hanya merespon dengan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan kuasa hukum ahli waris Rohani Chalid, sembari ia mengatakan bahwa yang bisa menanggapi pertanyaan awak media adalah Pak Yusri. 

,"Siang pak, kami sudah terima aduannya pak, lagi kami pelajari dan segera kita respon kembali pak," Tulis Bayu. 

Namun ditambahkan Bayu, terkait pertanyaan Redaksi yang dikirim melalui WA nya, ia mengaku yang bisa menanggapi pertanyaan adalah Yusri. 

Ditambahkan Yudi, jika nantinya ditemukan pendirian Drive thrue BNI 46 Cabang Pekanbaru ternyata tanpa izin mendirikan bangunan, ( IMB) atau jika pun didapati ada IMB abal-abal, alias palsu, Yudi meminta pihak terkait agar melakukan penindakan berupa penutupan Drive thru BNI cabang Pekanbaru. 

, "Nantinya jika pendirian drive thru BNI cabang Pekanbaru ternyata tidak memiliki izin pendirian bangunan ( IMB), atau jika ada yang abal-abal alias palsu, maka kami minta ini segera ditindak dengan cara menutup Drive thru BNI cabang Pekanbaru di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, "kata Yudi Krismen. 

Sementara itu, pihak management BNI 46 Cabang Pekanbaru, tatkala di pertanyakan kembali tanggapan pihaknya atas pernyataan kuasa hukum almh. Rohani Chalid, pemilik tanah tersebut, oleh awak media ini melalui legal perusahaan itu, Defri, namun belum bersedia menjawab.


Sebagai lembaga keuangan perbankan milik Negara ( BUMN) BNI 46, khususnya cabang Pekanbaru sudah semestinya patuh dan memahami segala aturan tata kolola perbankan yang selalu menjaga hubungan baik dengan semua pihak, tak terkecuali dengan pihak ahli waris almh. Rohani Chalid yang kini terus menunggu itikad baik manajemen BNI 46 cabang Pekanbaru, konon Rohani Chalid berdasarkan kemenangan pihaknya atas upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh kementerian Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Mahkamah Agung ( MA) dengan memberikan kemenangan kepada Rohani Chalid, sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan putusan Nomor : 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005. (Fs)




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Lapor Ke OJK, BNI Cabang Pekanbaru Kuasai Lahan Warga Tanpa Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved