www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pencemar Lingkungan Diancam Pidana
Diancam Pidana PKS PT. KAI Siak Terbukti Buang Limbah Tanpa Izin, Penggiat Lingkungan Sebut, Tutup dan Tindak Tegas
Minggu, 26-07-2020 - 00:24:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Temuan Limbah Cair PKS PT. KAI Dibuang ke Lahan masyarakat



PEKANBARU, Tribunsatu.com Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT. Kamparindo Agro Industri yang beroperasi di kabupaten Siak Riau dinyatakan terbukti membuang limbah cair PKS tersebut ke media tanah atau lahan masyarakat sekitar lokasi pabrik, atau disebut juga dengan land aplkasi. 


Sejak semula awak media ini bersama dengan team investigasi yang lain turun kelapangan guna melakukan kroscek dan pengambilan sampel limbah cair yang dialirkan dari kolam IPAL PKS ke sejumlah lahan warga, dengan menggunakan pipa paralon berukuran diameter 8 centi meter,  diduga limbah cair yang berwarna gelap kecoklatan itu masih mengandung zat tertentu atau racun yang membahayakan lingkungan hidup. 


Atas laporan awak media ini kepada kementerian LHK, terkait dugaan pembuangan limbah cair beracun itu ke lahan masyarakat, akhirnya kementerian LHK memberikan tanggapan resminya yang disampaikan secara elektronik melalui akun WA kementerian melalui bidang pengendalian pencemaran air direktorat jenderal KLHK, Luckmi Purwandari dengan mengatakan selama beberapa pekan, sekalipun dalam suasana covid -19, pihaknya berhasil memverifikasi laporan yang diterimanya kelapangan, dengan menemukan bahawa PT. KAI melakukan pembuangan limbah cair PKS ke lahan masyarakat tanpa izin. 


,"Verifikasi lapangan dilakukan tgl 22 Juni 2020 dengan hasil secara garis besar: 

1. PT KAI mengalirkan air limbah yang dihasilkannya ke lahan masyarakat. Tanpa dilengkapi izin sesuai peraturan," Tulis Luckmi melalui WA. 


Menurut pihaknya yang belakangan diketahui turun langsung ke daerah bahkan hingga ke lokasi pabrik PKS PT. KAI, ditemukan pemanfaatan air limbah PKS yang terbukti dialirkan ke lahan masyarakat tanpa mengantongi izin. 


,"Pemanfaatan air limbah pabrik kelapa sawit  untuk aplikasi pada tanah dapat dilakukan jika sudah mendapat izin dari Bupati/walikota. Pemanfaatan dengan aplikasi pada tanah ini dapat dilakukan dengan syarat air limbah tersebut diolah terlebih dahulu, melalui kajian terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku, dan mendapat ijin dari bupati Siak,"lanjutnya.


Bahkan ditandaskan kementerian LHK melalui direktorat pengendalian pencemaran air itu, bahwa PT. Kamparindo Agro Industri sebenarnya memiliki izin untuk membuang limbah cairnya ke badan air, namun justru yang dilakukan adalah membuang limbah ( Dumping ) limbah cair ke dalam tanah melalui land aplikasi yang dialirkan melalui sarana pipa sepanjang berkilo-kilo meter. 


,"2.Saat ini PT KAI mmemiliki ijin pembuangan air limbah ke badan air. Jadi PT KAI wajib melaksanakan pengelolaan air limbahnya sesuai ijin yang sudah dimiliki tersebut. Tidak boleh mengalirkan air limbahnya ke lahan masyarakat," Ujarnya. 


Informasinya atas temuan tersebut, pihak KLHK pun telah membuat berita acara guna landasan pihaknya untuk meminta perusahaan PT. KAI agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan, yakni menghentikan tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan izin pembuangan limbah cair PKS ke media tanah secara ilegal, karena hal itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. 


,"Selain itu KLHK juga menyurati PT KAI untuk menindak lanjuti Berita acara verifikasi lapangan  tgl 22 Juni tersebut, menghentikan pengaliran air limbah ke lahan masyarakat, dan segera memperbaiki kinerja IPAL nya. KLHK menyampaikan surat kepada DLH kab Siak dan DLH provinsi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan khususnya PT KAI, " Ungkap Luckmi melanjutkan. 


Hingga saat ini tidak terdengar kabar bahwa perusahaan yang beroperasi di kabupaten Siak itu telah menghentikan tindakan ilegalnya, bahkan team investigasi pencemaran lingkungan yang terdiri dari awak media dan LSM yang belakangan menemukan kegiatan pembuangan limbah itu pun belum melihat adanya sanksi tegas sebagaimana diatur didalam pasal 104 dan pasal 60 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. 


Kabarnya, Baru-baru ini team investigasi pencemaran lingkungan hidup akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. KAI ke pihak penegak hukum melalui dirkrimsus polda Riau, karena PT. KAI sebagaimana disebutkan pihak KLHK telah terbukti melakukan pelanggaran dalam hal perizinan dan pembuangan limbah cair pabrik Kelapa sawit ke lahan masyarakat. 


,"Ini pelanggaran Undang-Undang lingkungan hidup, KLHK telah menemukan pelanggaran disana, PT. Kamparindo Agro Industri bisa diancam pidana lingkungan sebagaimana terdapat didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH dan ini harus kita laporkan kepada penegak hukum," kata Norma, selaku ketua Team investigasi


Disisi lain, atas permasalahan ini, pihak perusahaan PT. KAI, melalui Manager PKS PT. KAI, Jamaluddin yang dikonfirmasi oleh awak media ini di nomor kontak pribadinya, sebanyak dua kali, hingga berita ini dimuat, Jamaluddin justru memblokir kontak WA Redaksi. (Feri S)




 
Berita Lainnya :
  • Diancam Pidana PKS PT. KAI Siak Terbukti Buang Limbah Tanpa Izin, Penggiat Lingkungan Sebut, Tutup dan Tindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved