www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Oknum Karyawan PTPN V, Datangi Wartawan Untuk Stop Pemberitaan Kasus Penderesan Karet Di Tamora
Senin, 13-07-2020 - 05:59:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau, Tribunsatu.com  Bolak balik Karyawan PT.Perkebunan Nusantara V  kebun Tamora mendatangi
Tim Wartawan yang memuat Berita terkait mekanisme penderesan di Kebun Tamora memohon jangan lagi diberitakan dan menawarkan menawarkan 2 juta ada yang menawarkan 3 Juta rupiah agar bisa penawartawan diam  dan bisa keeja sama kedepan.


Perkiraan pihak manajemen PT.PN V ketika dimutasi karyawannya  pemberitaan di mesmedia Media Stop ternyata tidak,bahkan bertambah banyak sumber sumber wartawan memberikan informasi terkait persoalan di Lingkungan Perkebunan PTPN V.


Diminta Menteri BUMN (Erick Thohir) Mengganti Pimpinan perusahaan PTPN 5  yang tidak bisa bertindak tegas menjalankan Amanah, dalam mengelola perusahaan milik Negara, sebagaimana yang di temukan wartawan dan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara, Bidang Intelijen Investigasi, adanya indikasi perusakan dan pemborosan produksi yang mengakibatkan merugikan Negara,


Sudah Tujuh Orang Mengaku Karyawan PTPN V ada yang mengaku bidang administrasi hukum fari kebun wilayah sektor barat dan lain lain Mendatangi Tim Wartawan Meminta Pembertaan di Media”.Minta Negosiasi) agar jangan di lanjutkan pembeitaanya


Ketika Tim Media mempublikasikan kegiatan pelaksanaan penderesan yang diduga perusakan dan pemborosan produksi di kebun Karet Tamora, Direktur Utama PTPN V (Jatmiko Santoso) sempat menurunkan Tim Tanaman, SPI,  dari Jalan Rambutan, untuk mengecek kebenaran Informasi yang di sampaikan wartawan anugrahpost.com ke Afdeling 1 Blok H4 Kebun Tamora.


Asum (Ridwan Siregar) dan Kabid Humas Hum Sektor Barat Tandun (Edwin Zebua) menjelaskan Kepada Tim media bahwa,” pihak manajemen perusahaan sudah melakukan penindakan yaitu pemberhentian buruh harian lepas sebagai pelaksana deres, mandor deres yang bernama (Prianto) yang mendapat surat peringatan kemudian dialih tugaskan menjadi mandor pemeliharaan”, terang Asum.


Menurut Narasumber Anugrahpost.com yang namanya di rahasiakan menjelaskan bahwa,” dalam SOP penderesan di perusahaan PTPN VII, sudah punya ketentuan dalam hal tata cara pelaksanaan sampai dengan batas batas yang di tentukan. dan tata cara itu sudah di terapkan dengan sistem deres yang benar, dengan istilah TM 1(deres awal) sebelah kiri batang karet  dengan ketinggian 130 cm dari tanah. dan Cara pelaksanaan penderesan pisau deres ditarik dari kiri atas ke kanan bawah, dengan jangka waktu selama Lima tahun, setelah produksi awal habis, kemudian di lanjutkan  tahun ke enam pada kulit sebelah kanan dengan sistem yang sama, jika tidak di ikuti tata cara itu akan di kenai sanksi berat/ sekurang kurangnya di pindahkan”, terang Narasumber.


Dari pantauan tim Media dilapangan, produksi penderesan, baru berjalan tiga tahun, tetapi dilapangan sudah banyak batang karet yang sudah punya deresan dua panel  dan cekung, Jika pelaksanaan penderesan itu di biarkan, maka produksi akan habis sebelum waktunya.


Wartawan Anugrahpost.com dengan tim mengkonfirmasi  pihak perusahaan PTPNV melalui Kabid Humas  Hum Distrik Barat (Edwin Zebua) yang sengaja di datangkan Manejer dari  Sektor barat Tandun, Sabtu 20/06/2020 ke jalan Rambutan tepatnya di kedai Kopi Sanak Pekanbaru, persisnya di seberang Kantor PTPN V, terkait dengan pemberitaan seputar pelaksanaan penderesan di kebun karet Tamora yang memakai dua panel dan cengkung.
Dan menanyakan kenapa Manejer tidak mau menjawab konfirmasi tim wartawan


Kata Kabid Bidang Hukum Sektor Barat kebun PTPNV (Edwin Zebua) menjelaskan bahwa pemberitaan yang di sampaikan tim Media itu semua benar, tapi sudah ditindaklanjuti kasuk kusuk Pimpinan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan tim yang dilanjutkan dengan pemberian peringatan terhadap mandor deres Prianto dan sudah dialih tugaskan menjadi mandor pemeliharaan serta juga memberikan teguran kepada Mandor I. Namun yang terutama adalah saat ini sudah banyak dilakukan perubahan kerja dilapangan khususnya dalam pekerjaan penderesan melalui sosialisasi rutin terhadap pekerja dilakukan oleh Mandor agar bekerja mengikuti ketentuan yang berlaku di Perusahaan”, jelas Edwin Zebua.


Mengenai informasi atau berita yang diterima, Pihak Manajemen tetap menanggapi dengan serius yaitu dengan pengecekan ke lapangan dan langsung dilakukan perbaikan sistem kerja menurut SOP dan ketentuan yang berlaku. Manajemen Distrik yang membawahi unit/kebun sangat mengapresiasi informasi yang sudah disampaikan untuk koreksi dan perubahan kedepan yang lebih baik dalam pengelolaan Perusahaan”, terang Zebua.


Edwin Zebua menambahkan bahwa permasalahan di Tamora itu memang banyak tanpa dicari apa lagi jika dicari cari, tapi mari kita selesaikan satu persatu, dan tolong janganlah sampai berita berita yang nggak enak bermunculan lagi kita selesaikan pak secepatnya “, ujar Edwin.


Selain sistem penderesan yang merusak dan pemborosan di perusahaan PTPNV, di temukan lagi perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur, di bagian penderesan,


Sangat bertentangan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah Umur, sebagaimana tersirat dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan tetapi di Perusahan perkebunan PTPN V  pekerjaan anak-anak itu biasa karena yang bertanggungjawab adalah CV Riau Mandiri yang pimpinannya pak suwandi


Perusahaan besar seperti ini sudah sepantasnya mengikuti segala aturan yang berlaku,apalagi perusahaan ini perusahaan milik negara,  bukan sebaliknya memanfaatkan orang orang yang lemah, untuk meraih keuntungan lebih  besar.


Sebagaimana yang di sampaikan Narasumber kepada Media, untuk penderesan di perusahaan PTPN sudah menyerahkan pengelolaan penderesan kepada pihak ketiga , dengan cara sistem Kontrak kepada CV. Karya Mandiri, Milik Suwandi. Suwandi harus ikut bertanggung jawab dengan rusaknya produksi karet tersebut.,
Diluar masalah penderesan,masih ada lahan HGU yang di permainkan anggarannya bertahun tahu tumpang tindih kalau dibuat istilah Negara didalam negara,tapai tunggu berita lanjutanya episiode mendatang


Pada tanggal 13/7-2020 pihak Keryawan sektor barat juga datang menjumpai ketua tim D.harahap meminta bagai mana langkah kita kerja sama namun Daulat Harahap menolak permintaan karyawan PTPN.V. (anghpst)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Karyawan PTPN V, Datangi Wartawan Untuk Stop Pemberitaan Kasus Penderesan Karet Di Tamora
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved