www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pakar Lingkungan Hidup Riau Sorot Limbah PKS PT. Kamparindo Agro Industri
Diduga Cemari Lingkungan, Limbah PKS PT. Kamparindo Agro Industri
Kamis, 09-07-2020 - 22:01:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Limbah Cair PKS PT. Kamparindo Agro Industri


PEKANBARU, Tribunsatu.com Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT. Kamparindo Agro Industri Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diduga kuat cemari lingkungan dengan membuang limbah cair ( Dumping) ke media tanah di areal perkebunan sawit warga. 


Limbah cair tersebut kabarnya bersumber dari kolam 8 ( Delapan) Instalasi Pengolahan Air Limbah  ( IPAL ) yang diketahui berjumlah 16 kolam pengolahan limbah cair di lingkungan PKS PT. Kamparindo Agro Industri, itu artinya limbah tersebut diduga belum sesuai baku mutu yang dipersyaratkan untuk di alirkan ke media lingkungan hidup, karena tidak melalui proses hingga tahap akhir. 


Dari penampakan warna limbah cair yang di alirkan melalui sistem land aplikasi itu, berdasarkan pengamatan langsung tim awak media, tampak limbah cair tersebut berwarna coklat pekat kehitaman, yang larut dalam sejumlah kolam penampungan di areal kebun sawit warga. 


Pakar lingkungan hidup provinsi Riau, Dr. Elviriadi, yang sekaligus sebagai pimpinan Organisasi penggiat anti pengrusakan lingkungan hidup Riau saat di wawancara terkait perihal ini mengatakan, berdasarkan temuan awak media atas dugaan dumping limbah cair tersebut oleh PT. Kamparindo Agro Industri di Desa Belutu Kandis perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui dinas terkait. 


,"jika diperhatikan dari penampakan dan warna limbah tersebut, sangat kita yakini, itu adalah limbah cair yang mengandung racun dan tergolong limbah B3, sehingga ini penting untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah setempat melalui dinas terkait, agar diketahui apakah tindakan land aplikasi itu melanggar ketentuan atau merusak lingkungan dengan dampak pencemaran terhadap media tanah dan air permukaan di sekitarnya, "ujar Elviriadi menjawab pertanyaan awak media. 


Menurut doktor di bidang lingkungan hidup ini, selain pembuangan limbah cair tersebut berpotensi mencemarkan media lingkungan hidup, ia juga menyatakan bahwa pembuangan limbah yang berasal dari produsen penghasil limbah B3 sangat terlarang, dan harus memiliki izin lingkungan sesuai dengan pola yang dilakukan dengan sistem land aplikasi. 


, "Ini perlu segera dilakukan pemeriksaan, baik terhadap limbah tersebut, maupun terhadap Izin-izin perusahaan itu, apakah dengan sistem land aplikasi itu sudah dibekali perizinan, dan apakah itu tidak berpotensi mencemarkan media lingkungan hidup sekitar, " Tanya Elviriadi. 


Menurut Elviriadi, jika semua ketentuan diatas ternyata dilanggar, maka perusahaan terancam tutup karena izin operasionalnya bisa dicabut karena menyalahi aturan yang ada, dan direktur perusahaan PT. Kamparindo Agro Industri bisa di pidana dengan UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang PPLH, dimana pada pasal 104 dan pasal 60 dapat diancam kurungan penjara 3 tahun dan denda 3.000.000.000 ( Tiga Miliar Rupiah). 


Sebagian kalangan penggiat lingkungan hidup Riau mengatakan dengan adanya indikasi dumping limbah cair dilakukan oleh PT. Kamparindo Agro Industri di Desa Belutu Kandis Kabupaten Siak dengan cara land aplikasi, hal itu juga di nilai dapat di sikapi secara hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau dengan istilah Strict Liability yakni tanpa proses pembuktian kesalahan pada tindakan itu. Cukup dengan adanya pengetahuan pada pihak perusahaan, bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka ia ( Perusahaan_red) telah dapat dijerat hukum sebagaimana disebutkan didalam pasal 88 UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. 


Sementara disisi lain, pihak perusahaan PT. Kamparindo Agro Industri, saat di konfirmasi awak media ini untuk memperoleh tanggapan dan sekaligus melengkapi informasi yang ditemukan tieam investigasi dilapangan, hingga yang ke empat kalinya dengan format surat konfirmasi elektronik yang disampaikan melalui akun WA manager PT. Kamparindo Agro Industri, Jamaluddin, di nomor kontak WA, +62 812-7903-11xx, namun hingga berita ini dimuat, Jamaluddin, selaku manager tidak merespon, sekalipun dirinya menerima dan membaca surat konfirmasi elektronik tersebut. 

Feri. S.



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Cemari Lingkungan, Limbah PKS PT. Kamparindo Agro Industri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved