www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Yannedi : Kasatker di BWSS III Riau Dipangil Jaksa Klarifikasi Perkara Lain, Bukan Soal Embung
Selasa, 07-07-2020 - 06:55:41 WIB
TERKAIT:
   
 

Kejati Riau.


PEKANBARU - Tribunsa.com Yannedi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau, kembali diklarifikasi Jaksa, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/2/2020). Kali ini, Yannedi dimintai keterangan dalam perkara lain, bukan soal embung lagi.


Sebelumnya, Yannedi pernah diklarifikasi oleh Jaksa terkait pembangunan embung di Tenayan Raya Pekanbaru. 


Kali ini, saat siang tadi ditanyakan tujuan kedatangannya ke Kejati Riau, Yannedi keliatan bingung. Termasuk saat awak media menanyakan terkait perkara yang membuatnya kembali mendatangi kantor baru Kejati Riau Jalan Sudiriman.


"Ndak belum. Nanti sama bapak saja," jawab dia. Tidak diketahui, 'bapak' mana yang dimaksud Yannedi tersebut.


Yannedi yang mengenakan kemeja warna putih itu langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) yang ada di lantai 5 kantor Kejati Riau. Saat ditanya jam berapa dia datang ke kantor Kejati, dia memberikan jawaban yang singkat. 


"Jam 4 (sore, red)," singkat dia sambil kembali memasuki lift. Dia pun urung keluar dari kantor Kejati Riau.


Informasi yang dihimpun, kedatangan Yannedi itu diyakini terkait perkara yang tengah diusut Kejati Riau. Yakni, penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas dan pertanggung jawaban akomodasi di Kementerian PUPR melalui SNVT di lingkungan BWSS III tahun anggaran 2016 hingga 2018.


Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi tidak menampik hal tersebut. "Siap," jawab Hilman membenarkan adanya pengusutan perkara itu.


Pengusutan perkara itu diyakini telah dimulai sejak pekan kemarin. Beberapa orang dari pihak terkait telah menghadap tim penyelidik untuk dimintai keterangannya.


Termasuk pada saat ini, informasinya ada tiga orang Kasatker di BWSS III Riau yang diklarifikasi Jaksa. Salah satunya Yannedi.


Sebelumnya, Yannedi pernah diklarifikasi Jaksa terkait dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Belakangan, penyelidikan perkara itu dihentikan.


Penyelidik saat itu berdalih, pembangunan embung itu telah sesuai ketentuan.


Penghentian dilakukan setelah jaksa penyelidik meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bidang struktur, bidang hidroteknik dan geoteknik dari Universitas Riau (UR). Hasilnya, tidak ditemukan kekurangan dalam pembangunan embung.


Menurut ahli, volume pembangunan embung sesuai ketentuan. "Tidak ada kekurangan volume. Disimpulkan pembangunan embung telah sesuai ketentuan dan spesifikasi," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan pada 2019 lalu.


Sebelum ditangani Kejati Riau, perkara ini sempat dilidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang dan Kejari sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017 itu.


Jaksa bersama konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).


Selain dilaporkan ke Kejari, ternyata perkara juga dilaporkan ke Kejati Riau. Selanjutnya, penanganan perkara diambil alih oleh Kejati Riau dan dilakukan penelaahan.


Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid) untuk perkara tersebut. (halloriau.com)



 
Berita Lainnya :
  • Yannedi : Kasatker di BWSS III Riau Dipangil Jaksa Klarifikasi Perkara Lain, Bukan Soal Embung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved