www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 21-05-2020 - 16:51:10 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Terdapat 7 poin dalam SE tersebut, di antaranya:

Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.

Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. "Takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker)," kata walikota, ditulis pekanbarugoid, Rabu (20/5/2020).

Ketiga, tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.

Kelima, tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Covid-19.

Keenam, menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 serta ikhtiar dan berdoa dengan berdiam diri di rumah.

Ketujuh, melaporkan kepada walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).

"Demikian disampaikan untuk diindahkan dengan penuh rasa kesadaran," harap walikota. (*)


Sumber : Halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 Hijriah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved