www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Woow..Komnas HAM RI Berikan Waktu 30 Hari Untuk Penyelesaian Kasus Reboisasi Sei Mahato
Sabtu, 02-05-2020 - 17:56:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Rokan Hulu Riau, melalui Tim Kuasa Hukum dan Tim Mediasi penyelesaian permasalahan yang hingga saat ini belum juga ada upaya penyelesaian yang dimediasi oleh Kementerian LHK RI sesuai surat Menteri LHK RI sebelumnya, meskipun pihak Kelompok Tani telah membuka diri, dan telah menyampaikan secara resmi dan tertulis kesiapannya melalui utusan dalam penyelesaian kasus reboisasi tersebut, dengan berdasarkan Surat Kuasa Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato kepada tim Kuasa Hukum dan tim Mediasinya. Agar pihak korban terutama Kelompok Tani antara PT. Torganda yang sebelumnya telah ditanami tanaman reboisasi untuk menghutankan kembali hutan lindung sei mahato yang telah gundul atau porak-poranda, akan tetapi telah dirusak, dihancurkan dan atau dimusnahkan dan di ganti menjadi Lautan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Torganda segera terselesaikan.


Apalagi kasus ini sangat berlarut larut dan terkesan tidak ada keseriusan Kementerian LHK RI dalam penanganannya. Padahal kita semua tahu bahwa kasus Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Rokan Hulu ini adalah kasus yang merugikan Negara, dan mengorbankan banyak generasi penerus bangsa akibat dampak kebrutalan pihak PT. Torganda.


Terlebih-lebih bahwa Kelompok Tani Reboisasi Mandiri ini merupakan binaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, tentunya tanaman Reboisasi Hutan Lindung ini dibiayai oleh pihak dinas kehutanan dan Perkebunan dan sumber lainnya dari swadaya masyarakat Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dan ini wajib di lindungi oleh Negara karena Kelompok Tani Reboisasi Mandiri berjuang untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang merupakan salah satu penyongkong keseimbangan hayati dan ekologi dan serta hutan lindung ini merupakan paru-paru dunia.


Tidak sedikit mengorbankan baik materil berupa keuangan, harta benda dan gubuk-gubuk dan maupun moril yaitu tenaga, waktu dan bahkan sebagian korban jiwa, dan serta harapan generasi Kelompok Tani Reboisasi Mandiri kandas oleh sebuah ketidak pastian hukum dari dugaan para pelindung mafia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.


Hal ini disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Rokan Hulu Martinus Zebua, SH Advokat dari Lawyer's Office-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates saat pertemuan dengan beberapa awak media di Pekanbaru Riau Sabtu siang ini.


Beliau juga mengatakan apresiasinya dan terimakasih kepada Komnas HAM RI atas partisipasi dan keseriusannya membantu masalah ini dengan menyurati dan memdorong Kementerian LHK RI untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan batas waktu yang telah disampaikan dalam surat Komnas HAM RI tersebut.


"Kami sangat apresiasi dan berterimakasih kepada Komnas Ham RI atas keseriusan dan ikut mengambil andil mendorong menyurati KLHK RI untuk segera menyelesaikan masalah hukum yang berlarut-larut dan mengingatkan kepada KLHK RI terkait dengan adanya pembiaran terhadap terjadinya kerusakan hutan dan konflik horizontal/sosial akibat pengelolaan kawasan hutan dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia".


Sesungguhnya tidak ada alasan, apalagi Kelompok Tani Reboisasi Mandiri telah membuka diri untuk siap menyelesaikan masah ini lewat kami sebagai tim Kuasa Hukum dan tim Mediasi yang telah terbentuk. Menurut kami bahwa ini tinggal detik keseriusan pemerintah dalam hal ini Ibu Menteri LHK RI untuk waktu duduk bersama sama dan menyelesaikannya.


Apalagi Kementerian LHK RI melalui suratnya juga telah menyampaikan saran untuk mediasi penyelesaian ini, artinya kita sudah tinggal menunggu waktu yang mereka siapkan, dan tentunya kita berharap agar tidak lagi mengulur waktu untuk penyelesaiannya, kami siap kapanpun bahkan dalam batas waktu yang di berikan oleh Komnas HAM RI juga kami pasti siap. "Tambah Martinus Zebua SH." (Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Woow..Komnas HAM RI Berikan Waktu 30 Hari Untuk Penyelesaian Kasus Reboisasi Sei Mahato
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved