www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ahli Hukum Pidana Dr M Nurul Huda, SH.MH, Memakai Fasilitas PTPN V Untuk Kebun Pribadi, Sudah Termasuk Penggelapan Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman 4 Tah
Jumat, 03-04-2020 - 15:50:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Ahli Hukum Pidana Dr M Nurul Huda, SH.MH, Katakan Bila Oknum Karyawan PTPN V, Memakai Fasilitas PTPN V Untuk Kebun Pribadi Nya bisa dikatakan Sudah Termasuk Penggelapan Dan bisa Dikenakan Pasal 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Menurut Pakar Ahli Hukum Pidana DR M Nurul Huda, SH.MH, mengatakan Lagi bahwa kalau ada Seseorang Mengambil Dan memanfaatkan Hak orang Lain, bisa Termasuk penggelapan kalau memakai Atau mengambil Fasilitas PTPN V Seperti Temuan Wartawan Dan LSM di lapangan Seperti mangkok Dan Yang Lain untuk tempat Penampung Getah karet Pribadi Oknum (AS) Karyawan PTPN V mandor satu di Afdling satu Kebun Tamora Tandun Dan bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan Ancamannya 4 Tahun Penjara, Ujar Ahli Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, Dr M Nurul Huda, SH.MH, melalui WhatsApp Pribadinya Sewaktu dikonfirmasi Oleh Wartawan Tribunsatu.com pada Malam Jumat 3/3/2020.

Dan Pakar Ahli Hukum Pidana Dr M Nurul Huda, SH.MH, dan Termasuk Direktur Formasi Riau, mengharapkan kepada Pejabat PTPN V, Agar mengambil Tindakan tegas kepada Oknum Karyawan (AS) atas Perbuatannya, memakai Fasilitas PTPN V, Untuk kebun Pribadinya, di Kebun Tamora Tandun Rokan Hulu Provinsi Riau, Ujar Dr M Nurul Huda, SH.MH.

# Meneruskan berita Sebelum nya....

Ratusan mangkok plastik penampung getah yang berwarna kuning berlogo PTPN, dan satu unit rumah pondok kecil, beserta pupuk empat karung berwarna putih ukuran 20 kilogram di temukan dalam areal lahan kebun karet milik pribadi mandor Satu (AS), yang beralamat di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau Senin 02/03/2020 diduga milik PTPN V.

Saat wartawan Tribunsatu.com mengkonfirmasi Manager Tamora PTPN V (Kaslin Simbolon) melalui telpon selulernya Selasa 31/03/2020 terkait dengan pemberitaan, Karyawan mandor satu Afdeling Satu yang bernama (Alamsyah) memakai fasilitas milik PTPN V di kebun karet pribadinya (AS) di Desa Kabun menjelaskan", saya tidak tau itu, karena di kebun Tamora tidak ada yang kehilangan, kemudian tidak ada karyawan yang melapor kepada saya, bahwa kami (karyawan) disini punya kebun disana, Suratnya nomor sekian, tidak ada yang di kasih tau ke saya, jadi saya tidak tau itu", ucap Manager (Simbolon)


Kemudian Awak Media mengkonfirmasi Narasumber yang tidak mau di tulis namanya menjelaskan bahwa," kebun Karet itu ditanami sejak tahun 2011/ 2012 bersamaan dengan kebun PTPN V di Tamora, pelaksana perawatan kebun milik Alamsyah itu ada dua orang, karyawan PTPN V berinisial (Suparman) serta satu orang dari Pulau Nias, yang dari Pulau Nias itu sudah di pecat beberapa tahun yang lalu, mereka berdua yang merawat kebun itu setiap sore, sampai memotong di kebun karet Alamsyah itu (Suparman), dan SPN sekarang masih aktif jadi karyawan di PTPN V sebagai tukang timbang dan Krani saring", ungkap Narasumber.

Selanjutnya Narasumber menyampaikan Kepada Wartawan, ada lagi satu orang karyawan yang memiliki lahan kebun karet di seputaran itu juga, mereka sama sama mandor pada saat penanaman kebun itu, namanya (Suardi) tinggal di Afdeling 3, sekarang menjadi karyawan Harian di Tamora PTPN V, mereka sama sama memakai mangkok berwarna kuning berlogo PTPN, sampai hari Senin 01/04/2020 masih ada terlihat di kebun Suardi itu", ungkap Narasumber.


Sementara Alamsyah tidak mengakui kepada Asum Riswan Siregar, dan Spbun (Harahap) dia tidak memiliki lahan di Desa Kabun, Alamsyah mengakui kepada Asum lahannya ada di Desa Kasau, Sehingga Asum dan Spbun menyampaikan informasi kepada wartawan, bahwa Alamsyah tidak memiliki lahan Kebun di Desa Kabun", ucap Asum.

Hal ini diduga Alamsyah menyampaikan informasi bohong kepada Asum dan Ketua SPBUN Tamora PTPN V.

Anehnya, ketika wartawan menerbitkan berita di Media tribunsatu.com dua kali, berdasarkan temuan Senin 02/03/2020 terkait dengan temuan Fasilitas milik PTPN V di kebun Alamsyah (AS), kemudian Team turun lagi kelokasi lahan milik Alamsyah Kamis 26/03/2020 semua mangkok yang berwana kuning berlogo PTPN dan pintu rumah warna putih les hijau, sudah tidak ada lagi di lokasi kebun, diduga telah menghilangkan barang bukti.

hal ini pihak PTPN V sudah sepantasnya menindaklanjuti kebenaran informasi yang di sampaikan narasumber. (D.Harahap/TSC)

Bersambung .........!!!!!



 
Berita Lainnya :
  • Ahli Hukum Pidana Dr M Nurul Huda, SH.MH, Memakai Fasilitas PTPN V Untuk Kebun Pribadi, Sudah Termasuk Penggelapan Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman 4 Tah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved