www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kepala sekolah SDN 160 Pekanbaru akui Adanya Pungutan Disekolah
Sabtu, 14-03-2020 - 15:53:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com.- Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan kepada orangtua wali murid Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah sudah memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan. di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar jelas dinyatakan:  satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Namun di sekolah SDN 160 Kecamatan Marpoyan damai Pekanbaru diduga masih melakukan pungutan liar kepada seluruh anak didik sekolahnya sebesar Rp 25.000 persiswa, dan juga adanya pembanyaran Foto Copy Buku paket sekolah, dan juga pembelian buku LKS setiap semester.

Sementara anggaran untuk pembelian buku paket ada 20% pertahunnya, kenapa siswa harus memakai foto copy buku paket setiap tahun. ada apa?

Ketika awak Media mengkonfirmasi Kepala sekolah Dasar Negeri 160 (Leni Gusnita SP.d) di ruang kerjanya Sabtu 14/03/2020 terkait dengan laporan orang tua wali murid seputar dengan pungutan yang di lakukan pihak sekolah sebesar Rp 25.000 persiswa, dan pembayaran foto copy buku paket sekolah yang membayar sampai Rp 30.000 dan juga pembelian buku LKS menjelaskan bahwa,"pungutan di sekolah ini benar adanya, tapi gunanya untuk kepentingan sekolah pak", jelasnya

Selain itu salah satu guru kelas 6 menyampaikan pengakuannya kepada wartawan Tribunsatu.com dan Wartawan Transparansi.co.id bahwa", pungutan itu benar adanya, namun untuk jumlah pungutan yang di lakukan guru sekolah SDN 160 Pekanbaru di tentukan guru kelas, bukan di tentukan kepala sekolah, karena kepala sekolah hanya sekedar mengetahuinya saja", ungkap guru kelas 6.

Hal ini diduga kepala sekolah SDN 160 (Leni Gusnita SP.d diduga telah mengabaikan Permendikbud no 44 tahun 2012

Pihak Ombudsman perlu turun ke sekolah sdn 160 untuk menindak lanjuti informasi dari orang tua wali murid.

Disatu sisi sebagian orang tua yang mampu ekonominya tidak merasa keberatan dengan kutipan yang dilakukan pihak sekolah,

Namun di sisi lain ekonominya kurang mampu sangat merasa keberatan dengan pungutan tersebut.

Sementara pemerintah sudah memberikan peluang kepada masyarakat wajib belajar sembilan tahun, (DH/tim TSC)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala sekolah SDN 160 Pekanbaru akui Adanya Pungutan Disekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved