www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KORUPSI PENGADAAN PIPA
Mhd Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM
Kamis, 06-02-2020 - 16:18:19 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Kops Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu. 

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2). 

 Ditambahkan Mia, berdasarkan fakta persidangan untuk tiga terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas, terungkap peran serta Muhammad. "Dalam persidangan terungkap, adanya peran serta dari M, wakil itu (Wabup Bengkalis, red). Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kajati Riau. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari itu terdapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT. 

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," imbuhnya. 

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riautahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. 

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka. 

Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Hal ini, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.


Dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi. Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa. 


Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad, selaku Kuasa KPA. Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, dan surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.


Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti  laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun, dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.


Lalu, dia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.


Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.(rpc)




 
Berita Lainnya :
  • Mhd Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved