www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
FORMASI RIAU Desak Gubri Tebang Sawit Illegal 58 Ribu Ha Milik Perusahaan, Hasil Identifikasi GAKUM
Selasa, 07-01-2020 - 14:10:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Dr.M Nurul Huda, SH.MH Direktur Formasi Riau Dan Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitasi Sebelas Maret (Foto by Istimewa)

PEKANBARU – Tribunsatu.com Carut-marut soal perkebunan sawit, Formasi Riau desak Gubri, jonto Satgas terbentuk, mempublikasikan nama-nama perusahaan sawit Illegal tersebut.

Ini penting, agar rakyat tahu bahwa mereka (Mafia,red), sudah tidak patuh dan bisa diduga melecehkan hukum dan kewibawaan pemerintah.

Demikian ungkap Dr. M. Nurulhuda, MH, dalam pres rilisnya, kepada awak media, Jum’at (3/1/20), via selulernya, dan melanjutkan, dugaan perambahan dan illegal fungsional hutan kelahan sawit dan pabrik, diduga akan merusak citra dan marwah hukum pemerintah.

Selain itu, sebagai Direktur Formasi Riau, Doktor muda asal Balam, Kabupaten Rohil itu, menginginkan sawit illegal tersebut ditebang dan dijadikan atau difungsikan menjadi hutan kembali.

“Rakyat ingin Riau punya hutan yang hijau dan rimbun. Ini demi masa depan hutan dan lingkungan hidup yang lebih baik,” tegas Huda, sapaan akrabnya.

Maka dari itu, lanjutnya, pihak Formasi Riau sangat mendukung langkah Gubri Syamsuar untuk menebang sawit illegal tersebut dan ditanami pepohonan hutan lagi.

“Hutan Riau hampir punah, hutan sudah merata dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit. Generasi kita bakal kehilangan Hutan. Merdekaaaa atau Diam,” tandasnya.

Sementara, Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau yang masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh 32 perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Jum’at (3/1) mengatakan, temuan ribuan hektare lahan yang berada di kawasan hutan ini akan diteruskan ke proses hukum.

“Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota yang belum sempat kita telusuri,” katanya, dan menguraikan.

“Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai yang belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga,” terang Ervin.

Ervin mengungkapkan, sejak dibentuk November 2019 lalu, Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi lahan perkebunan seluas 80.885,59 hektar.
Lahan perkebunan tersebut sudah diukur oleh Tim Satgas di sembilan kabupaten se Provinsi Riau.**(Dr.M Nurul Huda, SH.MH)

 




 
Berita Lainnya :
  • FORMASI RIAU Desak Gubri Tebang Sawit Illegal 58 Ribu Ha Milik Perusahaan, Hasil Identifikasi GAKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved