www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bungkam Indra Pomi Soal Pemeriksaan Ulang Dirinya Terkait Korupsi Jembatan Bangkinang
Minggu, 08-12-2019 - 09:29:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Indra Pomi Kadis PUPR Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Tribunsatu.com Kepala Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution bungkam ditanyai media seputar pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya untuk kesekian kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dimana, ia bersama 10 saksi lainnya pada Jumat (06/11/19) kemarin, diagendakan dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015 - 2016.

Saat itu, Indra Pomi adalah Kepala Dinas Dinas Bina Marga dan Pengairan yang mengatur pelaksanaan proyek yang merugikan negara Rp39,2 Milyar tersebut.

Pertanyaan yang dikirimkan Gagasan ke Indra Pomi ke nomor pribadinya terkait pemeriksaan Jumat kemarin tak kunjung berbalas hingga Sabtu malam (7/12/2019).

Sebelumnya diberitakan bahwa, Indra Pomi, bersama 10 saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Adnan, yakni Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultal Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto.

Kemudian, Imam Ghozali seorang PNS, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012-Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi. Untuk Tersangka, I Ketut Suarbawa, yakni Adnan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diduga berkaitan dalam kasus perampokan uang rakyat milyaran rupiah ini.

Mulai dari mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dimana informasi yang berhasil dirangkum, Jefry dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Kemudian, Eva Yuliana anggota DPRD Riau yang juga istri dari Jefry Noer juga pernah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Mako Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (6/9/2019).

Kemudian pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.

Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Indra Pomi ini saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.

Penyidik juga memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, pada Jumat, 1 November 2019.

Saat itu juga selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.

Ahmad Fikri saat itu diperiksa bersama, Adnan, ST, PPK, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, kemudian Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar, dan Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber berita : gagasanriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Bungkam Indra Pomi Soal Pemeriksaan Ulang Dirinya Terkait Korupsi Jembatan Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved