www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Direktur Formasi Dr Nurul Huda SH. MH Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak Di Riau
Sabtu, 30-11-2019 - 14:42:14 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Penggiat anti korupsi yang juga pakar hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MHmengaku prihatin dengan kondisi Riau yang beberapa tahun ini menjadi sorotan karena para pejabat nya kerap melakukan tindak pidana korupsi. 

Bahkan berdasarkan survei penilaian integritas yang dilakukan KPK baru baru ini menempatkan Riau di level terendah. Hal ini menunjukkan betapa rawannya korupsi di sektor pemerintahan di Riau. 

Itu dari KPK. Belum lagi kasus kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri yang diduga banyak yang belum tuntas.

Untuk itulah Nurul Huda melalui Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang mangkrak di Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau. Formasi juga mendesak KPK untuk menuntaskan kasus suap DPRD Riau tahun 2014 silam.

Kepada berazam dan mata pers, Sabtu (19/10/2019) Direktur Formasi itu menyampaikan, persoalan korupsi di Riau kian hari bukannya menurun, tetapi trendnnya meningkat. Hal itu seiring dengan penetapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Selain itu, selama ini sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau maupun Kejati Riau, progress pengusutannya dinilai Nurul Huda lamban dan bahkan diduga sudah mangkrak alias tidak ada kejelasan. 

"Karena itu Formasi mendesak KPK untuk mengambil alih kasus-kasus tersebut (yang ditangani Polda dan Kejaksaan)," tegas Nurul Huda.. 

Dari penelusuran media ini, di antara kasus yang tak kunjung jelas penanganannya adalah dugaan korupsi pembangunan pipa transmisi air di Tembilahan, Inhil, tahun 2012. Pada kasus ini mantan pejabat di Dinas PUPR Riau, Muhammad (saat ini menjabat wabup Bengkalis) sempat dijadikan tersangka di Polda Riau, namun kemudian statusnya dianulir. 

Selain itu, juga dugaan korupsi berjamaah di DPRD Inhu, terkait temuan BPK tentang kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,7 miliar yang ditangani Kejari Indragiri Hulu. Masih di DPRD Inhu, dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya oleh 40 anggota dewan setempat yang ditangani Polda Riau juga tak jelas kelanjutannya. 

Baru-baru ini belasan massa dari Aliansi Mahasiswa Indragiri Hulu Anti Korupsi (AMIH- ANTIK) sempat menggelar aksi unjuk rasa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk mempertanyakan dan mendesak pengusutan kasus tersebut. 

Menurut Nurul, penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang mangkrak di Kejaksaan dan Polda, sudah selayaknya diambil alih KPK. Hal itu bertujuan agar status Riau sebagai provinsi dengan indeks korupsi tertinggi bisa diperbaiki. "Itu merupakan salah satu cara agar Riau bisa keluar dari zona merah korupsi," kata Nurul Huda.

Nurul Huda juga mendesak KPK untuk mengejar para tersangka lain dalam  kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Seperti kasus dugaan suap pengesahan APBDP Riau tahun 2014-2015 yang menyeret Gubernur Riau saat itu Annas Maamun, mantan Ketua DPRD Johar Firdaus dan Wakil Ketua DPRD Riau  Suparman serta angggota DPRD Riau kala itu Ahmad Kierjuhari ke dalam jeruji besi. Khusus Suparman, ia dipenjara KPK pada saat sedang menjabat Bupati Rokan Hulu. 

"Saya minta KPK juga membereskan  dugaan korupsi dalam kasus Suparman dkk yang belum tuntas dan masih jadi tanda tanya publik," katanya. 

Seperti diberitakan Tempo.co edisi Kamis, 17 Desember 2015 dengan judul "Suap APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Bui", kasus ini bermula pada 12 Juni 2014 saat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA itu dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Lalu Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Karena tidak ada titik temu, tim banggar menyampaikan keinginan anggota dewan yang sudah hampir habis masa bakti untuk dapat meminjam kendaraan dinas kepada Annas Maamun. Wakil Ketua DPRD Riau kala itu Suparman kemudian menyampaikan kepada Johar Firdaus bahwa Annas Maamun menyanggupi permintaan itu. Bahkan, Annas Maamun memberikan uang kepada 40 orang anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, Annas Maamun memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman, dan Koko Iskandar.

Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan Suwarno, PNS Pemprov Riau, kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima dan dibagi-bagikan, para anggota banggar membahas rancangan APBD-P dan kemudian mengesahkan anggaran tersebut.

Namun dalam perkara suap anggota dewan ini, penyidik KPK baru menjerat Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengaku dari fakta persidangan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami akan ajukan tersangka baru setelah adanya putusan," katanya.

Dalam kasus itu, KPK memang kemudian menetapkan tersangka baru yakni mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suparman yang saat itu menjabat Bupati Rokan Hulu. Seperti halnya Johar Firdaus dan Kirjuhari, Suparman kemudian divonis bersalah dan menjalani hukuman hingga saat ini.

Sementara sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan Kirjuhari tersebut tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Kabarnya, nama-nama lain itu lolos dari jerat KPK, karena mereka sudah mengembalikan uang yang diterima. 

Padahal secara hukum pidana pengembalian uang dalam perkara kejahatan korupsi tidak serta merta menggugurkan unsur pidana nya, sebagaimana yang disampaikan Nurul Huda. 

"Pengembalian (uang suap) dalam kasus itu tidak menggugurkan pidananya. Karena itu bukan gratifikasi, ya menurut saya, tapi bentuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Karena itu, perkara tersebut menurut saya belum selesai. KPK sebaiknya menuntaskan perkara tersebut," demikian Nurul Huda. (red). 




 
Berita Lainnya :
  • Direktur Formasi Dr Nurul Huda SH. MH Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak Di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved