www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Benarkah?? Kapolda Riau : 71 Kasus Karhutla Riau 2019 Harus Tahap I Tanggal 20 November
Rabu, 20-11-2019 - 12:08:33 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Jutaan masyarakat Riau korban asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 menanti proses penegakan hukum di Polda Riau. 

Sejauh ini menurut kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Andi pada acara diskusi publik yang diselenggarakan Riau Care Institut hari ini, selasa 19/11/2019 di Evo hotel Pekanbaru mengatakan pihaknya telah melaksanakan proses hukum atas 71 tersangka.

"Kami sudah melaksanakan penanganan 71 kasus karhutla dalam tahun ini, kapolda Riau sudah intruksikan semuanya harus tahap I pada tanggal 20 november ini atau penyerahan berkas ke kejaksaan sebagai keseriusan polda riau untuk menindak pelaku,"kata Andi.

Andi juga mengatakan bahwa selama peristiwa kebakaran hutan pada tahun 2019 ini, diketahui terdapat lahan yang terbakar seluas 9.000 hektar di seluruh provinsi Riau, dan ditambah asap kiriman dari provinsi lain, seperti sematrea selatan, Jambi yang turut memperparah keadaan Riau.

Menurut Andi, selain sejumlah besar perorangan, pihaknya juga hingga kini sudah menetapkan 4 tersangka korporasi, dan dari 71 tersangka Andi juga mengatakan dalam waktu dekat 51 tersangka harus sudah memasuki tahap II.

"Ini yang kami lakukan, sebagai bentuk tindakan hukum yang tegas pada semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran," lanjut Andi saat memberikan pemaparan dalam acara diskusi.

Sehubungan banyaknya jumlah perorangan yang menjadi tersangka, Andi memberikan komentarnya bahwa hal itu sudah berdasarkan temuan pihaknya dilapangan, dimana masyarakat kerap membakar lahan didalam konsesi perusahaan dengan motif karena ingin membuka lahan pertanian dengan dasar surat keterangan Desa ( SKT ).

" Mereka punya alasan membakar lahan itu, karena sejumlah Masyarakat mengklaim areal konsesi perusahaan merupakan lahan pribadi dengan bukti SKT, sehingga dibakarpah lahan untuk membuka lahan pertanian, "terang Andi.

Andi juga mengakui bahwa pihaknya merasakan kesulitan tersendiri dalam mengungkap kasus karhutla, baik perorangan maupun korporasi, karena dalam tipiter yang di pimpinya selalu melibatkan keterangan ahli dalam pengungkapan kasus, sehingga persoalan ketersediaan anggaran dana pun diakuinya sangat penting.

"Dalam kasus tipiter ini memang punya kesulitan tersendiri, karena setiap pemeriksaan kita butuh keterangan Ahli, dan itu juga cost biaya yang tidak sedikit, namun kita tidak pernah surut dalam bekerja mengungkap kasus ini, tidak ada kata mundur, kita tetap kejar sampai tuntas," pungkas Andi.||| Feri.S




 
Berita Lainnya :
  • Benarkah?? Kapolda Riau : 71 Kasus Karhutla Riau 2019 Harus Tahap I Tanggal 20 November
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved