www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Aktivis Akan Gelar Aksi di Istana
Dirjen Gakkum KLHK tak tahu areal HTI Panca Eka di Kampar jadi Kebun Sawit
Jumat, 11-10-2019 - 21:55:03 WIB
TERKAIT:
   
 

GAKKUM - Jumpa Pers Hasil Peninjauan Lokasi Karlahut | Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (Kiri), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (Tengah) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadli (Kanan) di Mapolda Riau, Jumat (11/10/19) sore | Istimewa


Pekanbaru - Tribunsatu.com Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengaku tidak tahu bahwa selama bertahun-tahun sebagian besar areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Seraya Utama yang merupakan Panca Eka Grup sudah berubah menjadi kebun sawit.

Anehnya, Rasio menyatakan akan mulai mengecek. Padahal sejumlah laporan masyarakat, temuan instansi resmi DPRD, pemberitaan media hingga aksi mahasiswa terhadap kasus ini sudah sering muncul.

"Nanti akan kita cek," kata Rasio saat ditanyai disela Jumpa Pers Hasil Peninjauan Lokasi Kebakaran Tim Gabungan Gakkum Karhutla, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Gakkum KLHK, Kejaksaan dan Polda Riau, di Mapolda Riau, Jumat (11/10/19) sore.

Ditempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazit Nurul Huda juga tak tahu. "Gak tahu. Soalnya, (kasus tersebut) belum masuk ke Direktorat saya," ucap Yazit.

Seperti diketahui, Panca Eka grup kerap menjadi sorotan. Sorotan terakhir, awal Juli 2019 lalu sejumlah Mahasiswa menggelar aksi unjukrasa meminta Gakkum mwnindak PT RSU dan PT Agro Abadi. Namun ternyata hingga kini, dari pengakuan Dirjen Gakkum dan Direktur Penyidikan KLHK mengaku tidak pernah tahu.

Bahkan, aktivis GreenLaw Coalition di Jakarta, baru-baru ini menyatakan akan menggelar aksi di Istana Negara pekan depan terkait kasus Panca Eka ini.

"Kita sudah konsolidasi akan kita sampaikan melalui aksi di Istana Negara pekan depan. Awal rencananya pekan ini kita gelar di Kantor KLHK. Tapi ada usulan rekan-rekan, lebih baik kita sampaikan ke Presiden saja. Sebab, Reforma Agraria sebagai Janji Suci Presiden Joko Widodo ini, harus memasukkan lahan negara ini sebagai objek untuk memperkuat langkah Ibu Menteri Siti dalam menegakkan hukum Kehutanan. Presiden dan Ibu Menteri harus tahu ini agar tidak ditutup-tutupi oknum," ucap Aktivis GreenLaw Coalition, Martin, Jumat malam.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini KLHK harus transparan terhadap status PT RSU dan PT Agro Abadi.

"Apa status terkini PT RSU dan apa tindakan untuk PT Agro Abadi yang bertahun-tahun menggarap areal itu jadi kebun sawit? Jika ada perubahan, buka saja. Jelaskan kenapa tidak ada upaya hukum dan sanksi. Itu yang harus diketahui Presiden, kenapa di diam-diamkan barang itu. Tak pernah sekali pun KLHK menjelaskan perihal itu ke publik," ucapnya.

Temuan soal berubahnya kawasan HTI menjadi Kebun Kelapa Sawit ini, sebenarnya sudah pernah diungkap oleh Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dimpos TB, pada tahun 2014 lalu.

Dimpos menyatakan menyesalkan sikap Presiden RI Jokowi yang terkesan tebang pilih terhadap penanganan kasus hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kasus hutan saat ini jangan hanya dinilai sebatas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Namun, sumber dari persoalan adalah soal perizinan.

"Jangan tebang pilih. Sumber petaka ini soal izin. Jangan hanya mengunjungi daerah yang banyak Karhutla. Di Kampar sendiri, coba Bapak Jokowi lihat dan saksikan," tegas Dimpos TB dalam jumpa persnya di Bangkinang, Senin (24/11/2014) lalu. (Berita ini sudah dimuat pada 24 November 2014)

Dimpos mencontohkan, dari hasil temuannya, sejak mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor : 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP HTI) Pola Transmigrasi (Trans) atas areal Hutan seluas 12.600 Hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, sebuah anak perusahaan PT Uni Seraya (Panca Eka Group) yakni PT Rimba Seraya Utama (RSU) ternyata telah bertahun-tahun mengalih fungsikan lahan itu dengan menanam sawit.

Panca Eka ini adalah kelompok usaha yang dibidang HTI yang dikelola oleh Taipan Muharno Ngadimin dan keluarganya. Dimana salah satu Direkturnya bernama Roy Chandra.

Diatas lahan HTI PT RSU itu, beroperasi perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Agro Abadi yang mengantongi Izin Prinsip dari pemerintah setempat. PT Agro Abadi ini diduga kuat masih satu grup

Bahkan, PT Agro Abadi ini pun juga mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih di wilayah Kabupaten Kampar yang sumber buah sawitnya harus dilacak dari mana asalnya.

"Ini kan jelas mengangkangi aturan," kata Dimpos.

Diterangkannya, pemberian izin HP HTI kepada PT RSU awalnya melibatkan sekitar 149 Kepala Keluarga dari Nganjuk Jawa Timur, dan 151 Kepala Keluarga yang berasal dari Kabupaten Kampar.

Program itu sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun anggaran 1993 hingga tahun 1999 berlokasi di lima desa di Kabupaten Kampar yakni, Desa Mentulik, Desa Bangun Sari, Desa Sungai Bunga, Desa Kepau Jaya, Desa Gading Permai dan Desa Pantai Raja.

Namun, lanjut Dimpos, PT RSU sepertinya menelantarkan masyarakat transmigrasi. Pasalnya, PT RSU kurang melakukan pemeliharaan terhadap lahan diversifikasi atau pemberdayaan pertanian dengan cara menambah ragam varietas dalam satu musim tanam.

Padahal, jika itu lakukan, maka masyarakat dapat memanen beberapa varietas dalam waktu yg bersamaan.

Hasil temuan YLBHR termasuk Laporan Hasil Peninjauan Tim Komisi I DPRD Kampar dan Pemda Kampar ke Lokasi HP HTI PT RSU di desa tersebut pada tanggal 26 Juni 2008, PT RSU ternyata hanya mampu mengerjakan 917,69 Ha di Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu dengan jarak waktu tahun 1993 hingga 2000.

Sementara, Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT RSU tahun 2002 hingga 2004 juga tidak disahkan oleh Pemerintah. Selain itu, dari 917,69 Ha tersebut, hanya tersisa 254,31 Ha tanaman yang masih ada (ditanam tahun 2004,red) dengan kondisi terpencar-pencar.

Intinya, dikatakan Dimpos, dari 12.600 Ha areal HPHTI PT RSU, 10.413,23 Ha diantaranya tidak dapat dimaksimalkan karena tumpang tindih dengan kebun masyarakat dan sengaja dialihfungsikan.

Anehnya, kata Dimpos, data yang diperolehnya, ternyata PT RSU awalnya merupakan perusahaan patungan antara PT Uniseraya (Panca Eka Group) dengan PT Inhutani IV Persero milik negara dengan komposisi ; PT Uniseraya menguasai 60% saham dan PT Inhutani IV mengusai 40% saham. Adanya saham PT Inhutani IV dalam PT RSU dijadikan salah satu pertimbangan dalam pemberian HP HTI itu.

Namun, setelah mendapatkan izin HP HTI dan melakukan beberapa kali pergantian direksi, PT Uniseraya akhirnya menguasai hampir 99% saham yaitu memiliki 9117 lembar dari total 9118 lembar saham.

Sedangkan, 1 lembar saham lainnya bukanlah PT Inhutani IV atau dengan kata lain PT Inhutani IV sudah tersingkir dari PT RSU. Selain itu, meski kinerjanya minim, namun, PT RSU pun kerap mendapatkan Dana Reboisasi dari Pemerintah. Meski Tim Monitoring Kehutanan telah dibentuk, belum jelas tindakan yang diambil.

Tak hanya itu, kata Dimpos, akibat ulah seperti ini, ada rentetan lain yang terjadi dimana perusahaan lain juga akhirnya ikut-ikutan mengelola kawasan HTI itu. Sebuah perusahaan lokal yaitu PT Air Jernih juga menggarap kawasan itu menjadi kebun sawit.

"Kita mau membantu pemerintah (KLHK), tapi pemerintah harus konsisten terhadap ucapannya. Yayasan kita ini diberi kepercayaan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk membantu menegakkan aturan main," kata Dimpos kala itu. (roy)

Sumber Berita : Beritariau.com



 
Berita Lainnya :
  • Dirjen Gakkum KLHK tak tahu areal HTI Panca Eka di Kampar jadi Kebun Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved