www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
"Gubri Cukup Tutup Telinga"
FMPHR PKS Penampung TBS PT Agro Abadi Bisa Dicabut Izinnya dan Dipidana
Jumat, 25-10-2019 - 20:01:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com Dalam tuntutannya, Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) meminta Gubri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru (DLHK) Riau menindak kebun PT. Agro Abadi karena status ribuan Hektar Kebun Sawit yang merupakan Lahan HTI PT. RSU yang belum dialih fungsikan di Kampar berbuntut panjang.

Kabarnya kebun PT. Agro Abadi karena status ribuan Hektar Kebun Sawit yang merupakan Lahan HTI PT. RSU, Panca Eka Group, yang belum dialih fungsikan itu di Kampar berdampak pada penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari wilayah kawasan hutan atau lahan ilegal ternyata melanggar Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana.

Ketika dimintai pendapat pengiat lingkungan, Tommy S, juga mengamini dan dikatakannya dalam  pasal 93 menyebutkan korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksut dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf C.

"Koorporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan hasil perkebuanan didalam kawasan hutan sebagai mana dimaksut pasal 17 ayat (2) huruf D dan atau membeli, memasarkan, dan atau megolah hasil kebun dari perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagai dimaksut dalam pasal 17 ayat (2) huruf E, jelas itu bisa dipidana," kata Tommy dihubungi melalui telphon selulernya, Jumat (25/10/19).

Dipertegasnya, sangsi hukum pidana sudah jelas tertera pada pasal 93 ayat 3 huruf C sangsi pidana pada korporasi, yang membeli,memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun dari hasil perkebuanan dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana yang dimaskut dalam pasal 17 ayat (2) hutuf E bisa dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

"Serta pidana denda sedikitnya 5 Milyar dan paling banyak 15 milyar rupiah, selain pidana kalau benar ada korporasi atau perorangan seperti itu minta saya minta izin PKS itu dicabut," tegasnya.

Sumber lain menyebutkan, TBS milik PT. Agro Abadi seharusnya tidak boleh ditampung oleh perusahaan penampung atau PKS, sebaiknya TBS mereka tidak diterima kalau PKS tersebut tidak mau disangsi UU.

Selain itu, Tim sesuai SK Gubri No. KPTS.911/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Penertiban Penggunaan Kawasan / Lahan Ilegal di Riau tidak terfokus ada perizinan semata, termasuk PKS dan penampungan buah sawit. yang berasal dari kebun dalam kawasan atau ilegal harus diusut.

"Tim Gubernur Riau itu jangan menindak izin saja, termasuk PKS dan penampungan buah sawit yang berasal dari kebun dalam kawasan atau ilegal juga harus masuk SK itu, sehingga kalau ditindak akan memutuskan mata rantai bagi korporasi atau perorangan membuka kebun sawit dalam kawasan. Banyaknya PKS lah maka orang ramai -ramai buka kebun dengan cara yang tidak wajar," katanya. 

Sebelumnya, Puluhan massa Forum Mahasiswa Peduli Hutan Riau (FMPHR) melakukan aksi demo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, Riau, Rabu (23/10/19), namun belum ada tindakan nyata Gubri, menurut informasi Rabu depan mereka akan menekan Krimsus Polda Riau untuk mengusut kasus ini.

Sebelumnya bahkan DPRd Prov Riau pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan, terutama soal 119 PKS non kebun yang diduga menjadi biang kerok perambahan kawasan hutan di Riau.**Jho
Sumber : Kabarriau.com



 
Berita Lainnya :
  • FMPHR PKS Penampung TBS PT Agro Abadi Bisa Dicabut Izinnya dan Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved