www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pihak Polda Riau Gelar Rakor CJS Terkait Menyatukan Persepsi Tindak Pidana Karhutla
Kamis, 24-10-2019 - 10:52:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tribunsatu.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengelar Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) Bersama Instansi terkait dalam rangka Penegakan Hukum Karhutla.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa 22 Oktober 2019, Pukul 08.00 WIB, Bertempat di salah satu hotel berbintang di kota Pekanbaru.

Dalam hal ini, hadir Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Wakajati Riau, Kepala Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Sumatera, Kadis Perkebunan Tanaman Pangan Hortikultura Propinsi Riau, Kadis LHK Propinsi Riau, Pejabat Utama Polda Riau, para Kasat Reskrim jajaran Polda Riau, dan PPNS.

Adapun dalam rapat koordinasi ini peserta nantinya akan diberikan pemaparan dari beberapa narasumber, diantaranya yaitu Prof. Alvi Syahrin SH, MS sebagai Ahli Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Prof. DR. Tan Kamello MS dari Ahli Hukum Perdata Bidang Korporasi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau mengatakan Bahwa fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang timbul dari waktu ke waktu sangat berdampak sehingga merugikan berbagai kehidupan masyarakat di berbagai sektor, bagi kerugian secara ekonomi, sosial, kesehatan dan aspek lainnya.

“Maka terkait permasalahan karhutla tersebut, Polda Riau telah mengambil langkah – langkah persuasif dan tegas diantaranya yaitu dimulai dari tahap pencegahan, pemadaman dan penegakkan hukum yang lebih terkoordinasi, terprogram dan terstruktur.” Ujar Kapolda Riau.

Untuk diketahui, Polda Riau beserta jajarannya pada tahun 2019 telah menangani tindak pidana karhutla sebanyak 67 Kasus dengan rinciannya yaitu 64 Kasus perorangan dan 2 Kasus korporasi, dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 70 orang.

“Sampai saat ini kasus yang telah kita tangani yaitu, sebanyak 16 Kasus sudah P-21 dan P-22 pada tahap kedua dan 27 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.” Tambah Kapolda Riau.

Ia pun mengatakan, menyikapi terjadinya tindak pidana karhutla, maka diperlukan satu langkah konkrit dan persamaan persepsi antar sesama penegak hukum agar dalam prosesnya dapat berjalan secara optimal.

“Kami berharap pertemuan rapat koordinasi ini dapat memberikan saran dan masukkan tentang bagaimana penegakkan hukum tindak pidana karhutla yang efektif, efisien, cepat, tepat dan tuntas. Sehingga dapat menjawab tuntutan dari masyarakat untuk menjadikan Riau wilayah bebas asap.” Ujar Kapolda Riau.

“Saya atas nama Kapolda Riau, mengucapkan rasa terimakasih serta penghargaan kepada seluruh para tamu undangan yang hadir saat ini, terkhususnya kepada Prof. Alvi Syahrin dan Prof. Tan Kamello yang telah bersedia hadir memberikan pencerahan bagi para penyidik Polda Riau dan jajarannya.” Tutup Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwasanya direktorat yang dipimpinnya ini telah berupaya terus menginisiasikan langkah – langkah Koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kegiatan yang ditaja oleh dit Reskrimsus polda riau ini adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Riau.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari Kapolda Riau untuk kedua orang pemateri sekaligus foto bersama. *




 
Berita Lainnya :
  • Pihak Polda Riau Gelar Rakor CJS Terkait Menyatukan Persepsi Tindak Pidana Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved