www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polda Riau Dan Dirjen Hukum KLHK RI, Tetapkan PT. Teso Indah Estate Rantau Bakung Inhu Tersangka Karhutla
Selasa, 22-10-2019 - 13:54:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah), Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran (kanan), (11/10/2019). Foto Antara.

 
PEKANBARU, Tribunsatu.com Polda Riau menetapkan PT. Teso Indah (TI) Estate Rantau Bakung Inhu sebagai Tersangka kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kebakaran perkebunan kelapa sawit milik PT. TI Estate Rantau Bakung terjadi pada hari Senin.tanggal 19 dan 26 Agustus 2019. Total areal lahan yg terbakar adalah 69,06 Ha.

Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. TI Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 serta N16 seluas 37,25 Ha di Desa, Rantau Bakung, kecamatan Rengat barat Kabupaten Indragiri Hulu. Total areal lahan yg terbakar adalah 69,06 Ha.

"Penetapan tersangka sudah melalui  proses penyidikan dan penyelidikan yang melibatkan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan DR. Ir. Basuki Suki Wasis, M.Si. dan Interogasi ahli perijinan usaha perkebunan Provinsi Riau Ir.Amrizal Ismail," papar Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Senin (21/10/2019).

"Modus yang dilakukan Perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana , dana yang memadai, SOP, dan sumber daya manusia dan pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan", lanjut AKBP Andri Sudarmadi, Senin (21/10/2019).

Pihak perusahaan dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dan Pasal 99 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,  baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak  Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah)"  

PT. TI Estate Rantau Bakung juga dikenakan Pasal 99 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang yang karena kelalaiannya  mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". 

Dalam perkara ini PT. TI dan Pengurusnya sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

PT. TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran. Karena PT.TI hanya memiliki 1 menara api dengan  ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 Ha (semestinya 1 menara dalam 500 Ha dengan ketinggian minimal 15 meter), PT. TI estate Rantau Bakung hanya memiliki 5 orang petugas Damkar yang mengikuti diklat, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai/masih jauh dibawah standar (semestinya PT.TI memiliki 30 orang/2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018). 

PT. TI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan Dan Atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai.(sgpc)






 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Dan Dirjen Hukum KLHK RI, Tetapkan PT. Teso Indah Estate Rantau Bakung Inhu Tersangka Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved