www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gadis Belia di Tambusai Diperkosa Dua Pria Secara Bergilir
Sabtu, 16-09-2023 - 12:44:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu- Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan dua Pria berinisial DFP alias FR (14) dan AR alias (14), Karena diduga telah mencabuli seorang gadis belia berinisial WF alias JY (15),"Kelakuan biadab dua pemuda ini dilakukan di Jalan Lintas Tanjung Medan - Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul,Selasa (12/9/2023) Malam

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Kamis (14/9/2023) menjelaskan Kejadian
berawal Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, saat itu korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi menonton Kuda Lumping bersama temannya berinsial DE Keesokan harinya Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Korban diantar DL dan KI Pulang
Dalam Keadaan Lemas usut punya usut Ternyata Si Gadis Sudah di gagahi oleh kedua remaja ini Usai Dipaksa Minum Alkohol

Awalnya Orang tua Korban heran melihat anaknya dalam keadaan lemas saat KI mengantarkan pulang dan berkata "Pak anak Bapak baru di infus karena minum minuman keras, aku gadaikan HP untuk bayar biaya pengobatan ' Kata Si Pengantar

Lalu orang tuanya bertanya pada anak gadisnya Kau dari mana..? namun korban diam saja Kemudian Minggu (03/9/2023) KI datang membawa beberapa orang yang tidak dikenal kemudian mereka mengatakan bahwasanya mereka adalah keluarga dari pelaku yang membawa anaknya meminum minuman keras hingga mabuk, merasa tidak senang orang tua korban bertanya "apa saja yang telah dilakukan terhadap anaknya...? pelaku mengaku telah menyetubuhi JY (anak gadisnya - red)

Bagai Disambar petir di siang bolong Mendengar kabar buruk itu Dia tidak terima atas perlakuan itu dan lagsung
melaporkan ke polres Rokan Hulu,
Menindak lanjuti Laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap kedua Pelaku

Hanya dalam waktu singkat pada
12 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Unit PPA Polres Rohul melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan TP Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan SU, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Personil Unit PPA saat berada di rumah korban dan di bawa ke Polres Rohul

"Saat Unit PPA melakukan gelar Perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup AR dan DFP ditetapkan sebagai pelaku persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur,"Kata Kasat ketika dihubungi Via CanalbWhatsAppnya 'Jumat (15/9/2023) Malam

Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Satu helai baju Lengan Pendek motif Bunga dan satu helai Celana panjang warna Hitam, dan
Terhadapa Para Pelaku dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak," Pungkasnya
*Editor : Alfian Top*
*Sumber : Humas Polres Rohul*



 
Berita Lainnya :
  • Gadis Belia di Tambusai Diperkosa Dua Pria Secara Bergilir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved