www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Personel Lanud Roesmin Nurjadin BKO Bandara SSK II Dan Petugas Avsec Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Rabu, 26-07-2023 - 17:41:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Prajurit Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin yang mendapat tugas BKO kemanan Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru kembali mengungkap upaya penyelundupan peredaran Narkoba.

Dalam satu bulan ini Prajurit TNI AU dari Lanud Rsn yang di BKO kan di Bandara SSK II telah mengungkap dua upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Penemuan pertama barang terlarang ini berawal ketika dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray pada barang kargo, dan petugas mencurigai salah satu paket. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual oleh Prajurit TNI AU yang menjadi BKO Bandara SSK II bersama dengan Petugas Avsec, barang tersebut diduga berisikan paket narkoba jenis Methamphetamine/Sabu-sabu.

Tak lama berselang atau lebih tepatnya dua minggu setelah pengungkapan pertama, personel Lanud Rsn yang menjadi BKO keamanan SSK II kembali mengungkap upaya penyelundupan Narkoba namun kali ini paket tersebut berisi Ganja.

Dari dua pengungkapan ini berhasil diamankan 287 gram sabu-sabu dan 1.777 gram ganja.

Upaya pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Mohammad Nurdin, dan akan terus mengintensifkan pengamanan oleh BKO TNI AU di Bandara SSK II mengingat kejadian ini terjadi dalam satu bulan.

“Dalam keterkaitan personel Lanud Rsn atas upaya pengungkapan penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, saya ucapkan terima kasih kepada personel BKO Lanud Rsn dan petugas Avsec SSK II, tetap bekerja dengan teliti dan intens melakukan pemeriksaan terhadap keluar masuk barang lewat Bandara SSK II maupun yang lewat Lanud Rsn,”ungkap Danlanud.

Ditambahkan Komandan, negara tegas terhadap penyalah gunaan narkotika, tiada kata maaf untuk narkoba baik militer maupun sipil, kalau melanggar akan diproses secara hukum dan mari kita bersama-untuk lebih waspada

“Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, pembuat, pengedar, kurir semua jelas apa hukumannya, bahkan sesuai pasal 114 ayat (2) mereka yang mengedarkan bisa dihukum mati” tegas Komandan.

Menurut data BNN Sabu dan Ganja adalah jenis yang paling banyak disalahgunakan. Penyalahgunaan sabu dan ganja dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh, termasuk jantung, hati, dan paru-paru. Masalah kesehatan mental seperti kecemasan kronis, depresi, dan gangguan psikotik. Gangguan memori jangka panjang dan penurunan fungsi kognitif. Yang tentunya hal ini akan mempengaruhi generasi Indonesia di masa depan jika tidak terus diperangi. (Ltl EDS)



 
Berita Lainnya :
  • Personel Lanud Roesmin Nurjadin BKO Bandara SSK II Dan Petugas Avsec Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved