www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ditahan Oknum Brimob Kasus Dugaan Penggelapan Rp.3,7 Miliar
Sabtu, 15-07-2023 - 21:54:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Medan : Diduga gelapkan uang koperasi senilai Rp3,7 miliar, mantan Ketua Koperasi Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP H ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Yos A Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan buntut pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan dari penyidik Polda Sumut.

“Kasusnya sudah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejari Medan. Saat pelimpahan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” kata Yos, Sabtu (15/7/2023) melansir cnnindonesia.com.

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, H langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, terhitung hingga 20 hari kedepan. Yos mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan berkas dakwaan. Dalam kasus itu, H dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (KRO/RD/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Ditahan Oknum Brimob Kasus Dugaan Penggelapan Rp.3,7 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved