www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
WARGA KENAGARIAN DESA BULUH NIPIS SIAK HULU KAMPAR RIAU AKAN PASANG TENDA DI PINTU MASUK PT AYAU
Kamis, 17-11-2022 - 21:53:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Mulai Detik Ini Panen Buah Sawit Ayau Dilarang Diangkut Keluar


Kepau Jaya, Detak Indonesia--Ratusan warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar Riau mulai Senin (14/11/2022) detik ini pukul 14.30 usai demo aksi damai di pintu gerbang kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau, melarang dan menghentikan panen buah kelapa sawit Ayau yang ditanam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk diangkut keluar dijual ke pqbrik kelapa sawit (PKS).

Hal ini ditegaskan massa warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya dalam aksi demo damai di pintu gerbang kebun sawit Ayau Senin (14/11/2022).

Apabila Ayau tidak mau menyediakan lahan ulayat Kenagarian Buluhnipis 20 persen dari luas 1.508 ha sesuai hasil perjalanan dinas KPH Sorek untuk masyarakat sesuai regulasi aturan dari Pemerintah, maka masyarakat akan bangun tenda di jalan keluar kebun sawit Ayau. Buah sawit Ayau dikarang diangkut keluar.

Menurut salah seorang tokoh Kenagarian Buluhnipis, Aswir Datuk Lelo Sati dari Persukuan Domo dalam aksi demo damai ini Hak ulayat Kenagarian Bukuhnipis diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Riau Nomor 12/1999.

Menurut Azwir bahwa Ayau dulu 1996 membeli lahan kepada masyarakat 400 ha dalam bentuk surat SKGR. Tapi dari hasil perjalanan dinas KPH Sorek dan ada petanya diukur baru-baru ini lahan Ayau jadi seluas lebih kurang 1.508 ha tertanam kebun sawit Ayau dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) memakai perusahaan PT Sarindo Agri Lestari.

Bahwa sesuai Perda Kabupaten Kampar Riau No.12/1999 luas kawasan Kenagarian Buluhnipis adalah 30.000 ha. Kebun Ayau berada di dalam ini seharusnya Ayau meminta izin kepada Ninikmamak berinventasi di Buluhnipis ini.

"Dampak kehadiran kebun sawit Ayau tanpa memiliki izin lokasi dan izin prinsip termasuk tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Kenagarian Buluhnipis ini, dua danau yang dulunya jadi sumber tangkapan ikan warga ini kini dua danau itu jadi dangkal," kata Azwir Datuk Lelo Sati.

Menanggapi tuntutan warga ini, Manajer PT Sarindo Agri Lestari Suwito di hadapan demonstran menegaskan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 berlaku sampai 2023 diberi kesempatannya untuk yang keterlanjuran.


Menurut Suwito warga dipersilakan menuntut ke jalur hukum yakni Pengadilan. Menyangkut perizinan yang dipertanyakan demonstran menurut Suwito yang diizinkan untuk operasional, sesuai Pasal 30 setiap orang yang tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan dalam tiga tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11/2020 berlaku dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda. Dua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.


Tiga, pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan pengenaan sanksi administratif. Empat, setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administrasi kepada Menteri. Lima, berdasarkan bukti pelunasan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Menteri menerbitkan: a. Persetujuan pelepasan kawasan hutan di kawasan Hutan Produksi atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha di dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi. Demikian penjelasan Manajer PT Sarindo Agri Lestari Suwito selaku anak buah dari Suryanto Wijaya alias Ayau di hadapan demonstran warga Kenagarian Buluhnipis tersebut.


Sementara data yang dihimpun media ini di lapangan Pengusaha Ayau telah memiliki surat-surat tanah jual beli dengan warga sekitarnya dan bukti penyerahan Ninikmamak atau datuk-datuk terdahulu atau yang mewarisinya di sekitar kebun itu.


Sehubungan klaim kawasan HPT, pihak Ayau telah mengajukan ke Kemen LHK untuk dilakukan verifikasi teknis (vertek) melalui kelompok tani yang sudah terbentuk. Sehingga apa yang dituduhkan sekelompok orang itu tidak benar. Menurut Ayau dia menggarap kebun itu menjadi perkebunan sawit yang menuduh Ayau tak miliki dasar itu kata Ayau semuanya tidak benar.


Ayau tegaskan riwayat pembukaan kebun itu diperolehnya dari jual beli dia lakukan secara patut dan benar saat itu, diketahui oleh seluruh tokoh masyarakat Ninikmamak dan datuk-datuk yang menjabat saat itu. Dapat ditunjukkan bahwa dahulu Ayau sudah menawarkan itikad baik untuk kerjasama pola kemitraan dengan warga. Tapi warga saat itu menolak dan hanya ingin pembayaran untuk proses jual beli tersebut. (azf/cbr88)



 
Berita Lainnya :
  • WARGA KENAGARIAN DESA BULUH NIPIS SIAK HULU KAMPAR RIAU AKAN PASANG TENDA DI PINTU MASUK PT AYAU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved