www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sekjen Tri Power: OJK, LPS Jangan Bisu, Jangan Buta Terkait Kasus BPR-CWS
Rabu, 16-11-2022 - 06:13:39 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Kaus penggelapan dan penipuan uang seorang nasabah yang terus hebohkan portal media yang terjadi di Pekanbaru Riau yang dilakukan oleh mantan Direktur BPR Cempaka Wadah Sejahtera tahun 2011 (NR), Sehingga ibu Fatimah (57) dirugikan uang, tanah, rumah, kantor diduga ludes disikat oleh kawanan mantan Direktur Bank BPR Cempaka Wadah Sejahtera bersama komplotannya, dengan perkiraan kerugian puluhan milyar rupiah.

Mantan Direktur NR bersama komplotannya juga diduga merampas sumber penghidupan dengan mengambil alih kontrak kerja Ny.Fatimah dengan PT.TEGUH KERSA yang bergerak di bidang pengolahan TBS di Kabupaten Siak - Riau.

Saat ini Ny.Fatimah (57) yang terus berdoa, berharap atas keadilan bersama tim kuasa non litigasi, litigasi, organisasi kontrol dan pemberdayaan masyarakat terus menjadikan permasalahan tersebut sebagai tugas paling utama, dan akan mengejar kasus ini dengan yakin bahwa setidaknya masih ada keadilan untuk Fatimah besok maupun lusa. "tutur Sekjend Tri Power Gemantara Raya saat ditemui salah satu cafee apartemen kalibata city square".

Sekjen kembali heran peran otoritas jasa keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimana? menurutnya sudah 2 kali Ny.Fatimah melaporkan tindak kejahatannya ini di kepolisian setempat, namun beku begitu saja tanpa alasan yang jelas. Menurut kami kapan saatnya keadilan itu dinikmati oleh ibu Fatimah? tunggu heboh dulu, tunggu bumi ini runtuh baru bergerak untuk taubat? "tuturnya geram."

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke polisi pada tahun 2011,2012 kalau tidak salah, namun kita terlihat hening begitu saja, kita akan berupaya hingga tetesan tenaga akhir atas hal ini laporan pelanggaran pidana, maupun gugatan perdata nantinya telah kita persiapkan tentunya. Pihak OJK, LPS, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait kita minta bangun dari tidur lelapnya, jangan menunggu petir gelegar menyambar baru kelabakan."sambungnya."

saat wartawan menanyakan Sekjend yang termasuk dari tim kuasa Ny.Fatimah tersebut melaporkan atau menggugat?..... Sekjend memastikan kepada wartawan akan mendengar, dan tau nantinya. Yang berkemungkinan besar laporan ke Polda tidak mungkin kita lakukan lagi mengingat laporan sebelumnya menjadi bongkahan es, dan tentunya 3 pihak penegak hukum berdasarkan kesepakatan bersama tentunya bisa mungkin kita ke arah itu. Kami mohon doa, "tegasnya".

Di Pekanbaru itu saya sudah menangani 4 kasus kesewenang-wenangan BPR, dalam konteksnya sama. Mereka melakukan kesepakatan bukan dihadapan atau kantor notaris, orang akad kredit dimanfaatkan seakan mempermudah masyarakat yang butuh pinjaman, dalam perjalanan mereka beraksi melalui penetapan bunga, menerapkan denda keterlambatan dan modus lain, bahkan dugaan penipuan dan penggelapan seperti kasus Fatimah. sehingga masyarakat semakin leluasa hingga menyita jaminan masyarakat. "tambah Sekjend".

Selain upaya untuk membongkar kejahatan Bank BPR yang hidup senang diatas penderitaan masyarakat Sekjend berjanji akan minta pemerintah segera bertindak menertibkan, dan menghentikan mafia perbankan swasta tersebut. Bahkan Sekjend mengatakan cukup data beberapa bank swasta yang akan kita diusung untuk ditutup dengan dasar yang juga cukup untuk alasan menutup Bank swasta tersebut."Tutupnya"

Media tim (red) Rud/rls)



 
Berita Lainnya :
  • Sekjen Tri Power: OJK, LPS Jangan Bisu, Jangan Buta Terkait Kasus BPR-CWS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved