www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
UU Cipta Karya dan Turunannya Disalahartikan
Dinas LHK Riau Ingatkan Masyarakat Tanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Dipidana
Minggu, 24-07-2022 - 22:17:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Dr.Ir. Mamun Murod, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) RIau.


Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kembali mensosialisasikan tentang aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terkait penyelenggaraan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021.

Kedua PP yang mengatur tentang petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana tersebut, kerap disalahkartikan warga. Hal ini disinyalir menjadi penyebab mengapa perambahan hutan di Riau masih saja terjadi.

"Memang kebun yang sudah terbangun tidak dipidanakan, tetapi saat ini setelah berlakunya UU CK pada 2 November 2020, tidak ada kompromi! Yang baru nanam atau merambah hutan akan ditindak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Mamun Murod, MM kepada oketimes.com pada Sabtu 23 Juli 2022 malam di Pekanbaru.

Senarai dengan itu, dia mengimbau agar warga tidak sembarangan memasuki kawasan hutan, apa lagi jika niatnya tidak baik untuk merambah hutan.

"Saaat ini marak para pelaku masuk ke dalam hutan mau nanam sawit, agar nanti sawit yang mereka tanam ini dipersepsikan sudah dibangun sebelum UU CK berlaku. Modus seperti ini, sudah terbaca oleh pemerintah, jangan salahkan kami, kalau pelakunya dipidana," tegas Muros.

Lantaran itu, dia kembali mengingakat kepada masyarakat untuk tidak merambah atau memasuki kawasan hutan tanpa izin, karena bisa dipidana.

"UU CK itu tegas, sanksinya pidan, jika terbukti menanam sawit di dalam kawasan hutan," sebutnya.


Seperti diberitakan, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku perambah kawasan hutan lindung di Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Riau, gencar melakukan Operasi Penertiban Kawasan Hutan Lindung di sejumlah daerah di Kabupaten Kota Riau.


"Operasi ini sudah kita lakukan dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah kabupaten kota di Riau, salah satu di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Kawasan HPT di Taman Nasional Tesso Nilo belum lama ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Ir Mamun Murod, MM kepada oketimes.com saat dihubungi pada Jumat 22 Juli 2022 via ponselnya.


Terbaru lanjut Mamun Murod, pihaknya juga saat ini tengah berhasil mengamankan dua alat berat ekscavator yang kedapatan melakukan aktivitas perambahan Kawasan Hutan Lindung yang berlokasi di HPT Batang Lipai Siabu Kabupaten Kuansing, Riau.


"Dalam operasi ini kita turunkan tim KPH dan Personel Polhut, dan kita dapati dua alat berat sedang melakukan aktivitas perambahan," ungkap Mamun Murod.


Mantan Kepala Bidang Planologi Dishut Riau itu, juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini hingga kedepannya, tidak akan memberikan toleransi lagi kepada para pelaku perambah kawasan hutan yang melakukan aktivitas perusakan kawasan hutan Lindung di Riau.


"Operasi ini kami akan lakukan secara rutin nantinya, dan kami sedang tidak ingin bermain-main terhadap para pelaku tersebut," tegas Mamun Morod meyakinkan.(Oketimes.c)



 
Berita Lainnya :
  • Dinas LHK Riau Ingatkan Masyarakat Tanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Dipidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved