www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Mantan Datok Alur Selalas Ditahan Kejari Aceh Tamiang, Diduga Korupsi Dana Desa
Rabu, 29-06-2022 - 10:30:37 WIB
TERKAIT:
   
 

Foto : Kepala Desa Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, berinisial ES Bin Saik, diperiksa dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dok : Theacehpost.com / Saiful Alam]



ACEH TAMIANG, TRIBUNSATU.COM - Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021, sebesar Rp.417.520.427, mantan Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh. ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin, 27 Juni 2022.

Mantan Datok Penghulu Kampung Alur Selalas ES bin Saik diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan, ungkap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rajeskana, SH ditemui awak media, diruang kerjanya, Senin, 27 Juni 2022

" ES diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021". 

"Selain dilakukan pemeriksaan, ES untuk sementara waktu kita tahan, dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang," unkap Rajeskana.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi ADD tersebut, pihak penyidik Kejari Aceh Tamiang, juga telah memanggil Kaur Keuangan IDP dan Bin S, selalu Sekdes Kampung Alur Selalas.

Kepada penyidik IDP mengaku pada tanggal 11 Juni 2021 dirinya dan mantan Datok Alur Selalas tersebut telah menyetorkan uang sebesar Rp. 138.732.000 ke rekening Pemerintah Kampung.

Kemudian selang beberapa waktu mantan Datok itu meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali uang tersebut Rp. 138.732.000, oleh karena itu IDP kembali menarik uang tersebut karena DP merasa diteror oleh mantan Datok tersebut," jelas Rajeskana 


Lebih lanjut dikatakan Rajes, pihak penyidik, juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa (Sekdes) Alur Selalas Is Bin Supiyan.

Dalam BAP Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, tanggal 09 Februari 2022, Is menyatakan bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 ES (mantan Datok Alur Selalas, red) pada saat melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 138.732.000.

Namun pada tanggal 7 Juli 2021 ES bersama IDP (selaku kaur keuangan) melakukan penarikan kembali uang tersebut sebesar Rp.138.732.000, dan menurut Is keduanya yakni ES dan IDP telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan kembali karena akan dianggarkan untuk tahun berikutnya (dipergunakan sebagai SiLPA).

"Yang jelas, dugaan kasus tersebut diproses oleh pihak Pidsus Kejari Aceh Tamiang, karena adanya hasil Audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, yang menyatakan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan APBKampung Alur Selalas tahun 2021 sebesar Rp. 417.520.427," ungkap Rajeskana mengakhiri. [Afrizal]



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Datok Alur Selalas Ditahan Kejari Aceh Tamiang, Diduga Korupsi Dana Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved