www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
WARGA PULAU BERHALA KESAL ATAS KINERJA KADESNYA YANG MANGKIR
Sabtu, 25-06-2022 - 10:16:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.Tribunsatu.com - Dengan seringnya media memberitakan tentang tidak loyalnya Kepala Desa Berhala dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya selaku seorang Kades di Desa Berhala,telah memancing sejumlah insan LSM angkat bicara.

Tok Agus Ramdhah selaku Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indoneaia (LAMI) provinsi Kepulauan Riau, melalui obrolan via telpon genggam,Beliau menanggapi kinerja Kades Berhala yang menurutnya sangat tidak etis dan selanjutnya Tok Agus menyebutkan "Tidak loyalnya Kepala Desa Berhala itu dalam menjalankan tugasnya sudah jelas itu bertentangan dengan amanah Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,jelas dapat dilihat dan dibaca pada pasal-pasal didalam Undang-Undang tersebut, saya menyarankan jika apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Berhala itu sampai membuat masyarakatnya resah, jelas sekali itu sebuah pelanggaran besar, coba perhatikan satu demi satu pasal dan ayat-ayat didalam undang-undang yang saya sebutkan itu, akan terbaca sangsi apa yang selayaknya diterima oleh kades yang tidak bertanggung jawab seperti itu" pungkas Tok Agus tegas,jumat (24/6/22)

Menyesuaikan statemen Tok Agus, berikut kami lampirkan beberapa pasal dan poin ayat menurut isi Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dari apa yang termaktub didalam pasal demi pasal yang dilengkapindengan beberapa ayat yang jelas ada beberapa pasal dannayat yang ada kaitannya dengan kinerja Kepala Desa Berhala itu, salah satunya dapat kita simak pada Pasal 29 ,Kepala Desa dilarang pada huruf (k) melanggar sumpah/janji jabatan; dan huruf (l) meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana yang tertuang didalam pasal 29 ,jelas Kepala Desa Berhala dapat diberlakukan ketentuan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana sangsinya.

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • WARGA PULAU BERHALA KESAL ATAS KINERJA KADESNYA YANG MANGKIR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved